Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Visa Haji Furoda Masih Belum Jelas, Kemenag Ingatkan Jemaah Jangan Terjebak Janji Manis Travel

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 1 Juni 2025 | 22:20 WIB
ILUSTRASI: Jemah haji.
ILUSTRASI: Jemah haji.

JP Radar Kediri - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa hingga awal Juni 2025 ini, pemerintah belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penerbitan visa haji furoda atau visa mujamalah jenis visa undangan yang diperoleh di luar kuota haji reguler dan haji khusus yang dikelola pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebagai bentuk klarifikasi terhadap maraknya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa visa furoda akan mulai dibuka pada tanggal 1 Juni 2025.

Hilman menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan visa furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar tanggung jawab serta pengawasan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Simak Perbedaannya dengan Kuota Haji Biasa!

Visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji nasional, yang telah ditetapkan sebesar 241.000 jemaah pada tahun ini, dan terbagi menjadi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Dengan demikian, jemaah yang hendak berangkat menggunakan jalur furoda diharapkan benar-benar memahami bahwa prosesnya tidak dijalankan oleh Kemenag dan bersifat mandiri melalui penyelenggara perjalanan ibadah haji swasta.

Kemenag mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan keberangkatan haji, terlebih jika hanya berbekal informasi yang beredar di internet atau dijanjikan oleh oknum penyelenggara perjalanan tanpa bukti valid.

Baca Juga: Puncak Haji Tahun Ini Berubah Total! Sistem Kloter Ditinggalkan, Jemaah Kediri Siap Hadapi Syarikah

Mengingat status visa furoda yang tidak berada dalam sistem kuota pemerintah, potensi penipuan juga semakin besar apabila masyarakat tidak selektif dalam memilih biro perjalanan.

“Kalau sampai ada masalah, pemerintah tidak bisa ikut campur karena ini di luar otoritas kita,” tegas Hilman.

Sementara itu, proses pemberangkatan jemaah haji reguler Indonesia telah mencapai tahap akhir dengan total 525 kelompok terbang (kloter) yang telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.

Keberangkatan ini menjadi bagian dari kuota resmi yang dikelola penuh oleh pemerintah, dengan layanan dan perlindungan hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti informasi resmi dan terkini melalui kanal-kanal pemerintah guna menghindari disinformasi yang berujung kerugian, baik secara materiil maupun spiritual.

Baca Juga: Siapkan Mental jelang Armuzna, Abah Syamsul Pimpin Doa Bersama Jemaah Haji Kediri

Keinginan berhaji memang mulia, namun perlu dibarengi dengan kehati-hatian dan ketelitian agar perjalanan ibadah tidak berubah menjadi pengalaman pahit yang penuh penyesalan.

Jika Anda sedang mempertimbangkan berangkat haji tahun ini, pastikan tidak terjebak rayuan manis penyelenggara yang menjanjikan visa furoda cepat tanpa kejelasan.

Ingat, ibadah suci ini seharusnya dimulai dengan langkah yang bersih dan sah secara hukum. Jangan sampai niat tulus Anda ternodai oleh praktik-praktik yang tak bertanggung jawab.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Jemaah Haji 2025 #Kemenag 2025 #visa haji furoda 2025 #berita kediri hari ini