Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menteri Desa Bongkar Praktik Nakal di Balik Pembentukan Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Kongkalikong!

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 1 Juni 2025 | 22:00 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

JP Radar Kediri - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih agar tidak menjadikannya sebagai ajang formalitas atau bahkan sarana kongkalikong untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dalam kegiatan peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di Kota Manado pada Sabtu (1/6), Yandri menyatakan bahwa koperasi yang dibentuk dengan cara-cara tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara utuh, justru berpotensi menciptakan masalah hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa pendirian koperasi bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan atau sekadar “asal jadi”.

Baca Juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Dilarang Ada Hubungan Keluarga, Pemerintah Siap Tindak Tegas Kepala Desa

“Saya minta tolong, jangan sampai pendirian koperasi dilakukan dengan cara yang tidak benar, misalnya hanya menunjuk orang tertentu, tidak melibatkan masyarakat, atau bahkan sekadar dibuat-buat agar terlihat berjalan,” ujar Yandri dalam sambutannya.

Untuk itu, ia mendorong agar setiap desa maupun kelurahan yang akan membentuk koperasi wajib melaksanakan musyawarah khusus.

Proses ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dilengkapi dengan berita acara resmi, dan dokumentasi peserta yang lengkap dan jelas.

Hal ini, menurutnya, penting sebagai bukti bahwa koperasi tersebut memang dibentuk berdasarkan kesepakatan warga dan bukan keputusan sepihak.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Rp 8 Juta? Begini Penjelasan Menkop Budie Arie

Ia juga mengingatkan akan kemungkinan munculnya gugatan hukum jika pendirian koperasi dinilai cacat secara administrasi.

Bahkan, bisa saja kasus ini sampai ke ranah pengadilan, baik pengadilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika ada warga yang merasa keberatan dengan proses pembentukan yang tidak transparan.

“Yang kami khawatirkan, nanti muncul gugatan dari masyarakat karena merasa tidak dilibatkan atau merasa dirugikan. Kalau dari awal pembentukan koperasi dilakukan secara tertib, adil, dan melibatkan semua pihak, maka tidak akan ada yang mempermasalahkan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Pemerintah Siapkan Prosedur dan Sistem Kerjanya

Yandri juga menyoroti pentingnya dukungan dari para notaris dalam mempercepat dan mempermudah proses legalisasi koperasi.

Ia menyebutkan bahwa di Kota Manado terdapat sekitar 90 notaris yang bisa turut membantu pengurusan akta pendirian koperasi, bahkan bagi kabupaten/kota lain yang kekurangan notaris.

“Kalau di daerah lain notarisnya terbatas, bisa dibantu oleh notaris dari Manado. Saya harap ada semangat kolaborasi, karena koperasi ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal kepercayaan dan kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#yandri susanto #menteri desa pdt dan transmigrasi #Koperasi Merah Putih #berita kediri hari ini