Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Rp 8 Juta? Begini Penjelasan Menkop Budie Arie

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 30 Mei 2025 | 23:00 WIB
Beredar kabar yang menyatakan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan digaji Rp 8 juta per bulan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pun membantah.
Beredar kabar yang menyatakan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan digaji Rp 8 juta per bulan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pun membantah.

JP Radar Kediri – Isu tentang gaji fantastis bagi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menyebut nominal Rp 8 juta per bulan akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau pembahasan resmi mengenai besaran gaji bagi jajaran pengurus koperasi desa yang digagas oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Belum ada ketetapan apa-apa soal gaji. Jadi informasi itu tidak benar. Fokus kami saat ini masih pada proses seleksi dan penyiapan struktur kelembagaan koperasi agar transparan dan akuntabel," ujar Budi saat diwawancarai awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Baca Juga: Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Pemerintah Siapkan Prosedur dan Sistem Kerjanya

Ia menambahkan, calon pengurus Kopdes Merah Putih nantinya akan melalui proses penyaringan ketat.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pengurus yang terlibat tidak memiliki rekam jejak keuangan yang buruk atau kredit bermasalah, demi menjaga kredibilitas pengelolaan koperasi ke depan.

Tak hanya itu, Budi menegaskan bahwa tidak boleh ada hubungan kekerabatan antara pengurus koperasi dan perangkat desa atau kelurahan setempat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam koperasi.

Baca Juga: Posisi Bendahara Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan! Ini Syarat, Tugas, dan Pengaturan Gajinya

“Kalau pengurus punya hubungan keluarga dengan perangkat desa, apalagi kepala desa, maka struktur koperasinya bisa dibatalkan. Ini adalah bentuk komitmen kami agar koperasi benar-benar sehat secara tata kelola,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Koperasi Desa Merah Putih bersifat sukarela, tidak ada unsur paksaan.

Meskipun begitu, pemerintah tetap akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui berbagai insentif, misalnya potongan harga atau diskon belanja khusus bagi anggota koperasi.

Konsep koperasi ini, kata Budi, akan dibangun berdasarkan semangat gotong royong, kemandirian, dan inklusi ekonomi.

Baca Juga: Bukan untuk Kekuasaan! Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya

Struktur kepengurusan koperasi ini akan berisi minimal lima orang dengan jumlah anggota ganjil, mencakup jabatan ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara, dan satu anggota tambahan lainnya.

Pemerintah juga mewajibkan agar salah satu posisi tersebut diisi oleh perempuan, sebagai wujud kesetaraan gender dalam struktur organisasi.

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Budi kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada unsur nepotisme dalam struktur Kopdes Merah Putih.

"Yang namanya anak, istri, ipar, ponakan, semuanya tidak boleh masuk dalam pengurus. Kita ingin membangun koperasi yang benar-benar bebas dari praktik curang," katanya tegas.

Kementerian Koperasi juga telah menetapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi.

Baca Juga: Tak Hanya Simpan Pinjam, Ini Ragam Usaha Koperasi Merah Putih yang Siap Majukan Ekonomi Desa

Namun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa dilibatkan, termasuk memberi wewenang kepada pengelola koperasi yang nantinya menjalankan roda bisnis dan aktivitas koperasi secara profesional.

Dengan sistem dan aturan yang ketat ini, pemerintah berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi model koperasi modern yang mampu mendongkrak perekonomian desa tanpa terseret pada praktik-praktik menyimpang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pengurus Koperasi Merah Putih #Menkop Budi Arie #Koperasi Merah Putih #berita kediri hari ini