Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kebakaran Hebat Lahap 10 Hektare Lahan di Riau, 3 Orang Ditangkap Polisi! 

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:40 WIB
Pasca kebarakan, kepulan asap masih terlihat di atas lereng bukit kawasan HPT di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Kepulauan Riau pada Rabu (28/5) lalu.
Pasca kebarakan, kepulan asap masih terlihat di atas lereng bukit kawasan HPT di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Kepulauan Riau pada Rabu (28/5) lalu.

JP Radar Kediri – Kebakaran hebat terjadi di Kepulauan Riau yang menghanguskan lahan seluas 10 hektare. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rookan IV, Rokan Hulu, Riau.

Kebakaran tersebut terjadi di kawasan yang diduga masuk dalam hutan produksi terbatas (HPT) pada Selasa (27) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kobaran api yang membesar di kawasan lahan perkebunan sawit di lereng bukit Desa Tanjung Medan itu terdeteksi oleh deteksi titik panas (hotspot) personel Polsek Rokan IV Koto. Tim gabungan Satreskrim dan Unit Tipidter diturunkan ke lokasi kejadian pada Rabu (28) lalu atas instruksi dari Kapolres Rohul.

Meskipun kobaran api telah hilang saat tim tiba dilokasi, kepulan asap masih terlihat sebab bara api belum padam sepenuhnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice menyebut, pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku yaitu, AMS yang merupakan pemilik lahan, bersama dengan dua orang warga lainnya yaitu S dan H.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kayu sisa pembakaran dan bahan bakar minyak bahan bakar.

‘’Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka AMS adalah pemilik lahan, sementara H dan S merupakan pekerja yang membantunya. Di tempat kejadian peristiwa (TKP), kita telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu sisa terbakar, sisa minyak pembakar ranting, dan satu botol berisi solar,’’ ujar Rejoice yang dikutip dari Riau Pos.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Rohul dan sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku dikenai Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #kebakaran #HPT #sawit #pembukaan lahan #hutan #kepulauan riau #Rokan