JP Radar Kediri – Kabar bahagia tengah menyelimuti jutaan aparatur negara. Pemerintah akhirnya resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang ditunggu-tunggu. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai serentak pada Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya. Diperkirakan sekitar 9,4 juta orang akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sekaligus dukungan nyata terhadap peran strategis ASN dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Janda dan Duda Apakah Cair Juni 2025? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani
Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari negara kepada mereka yang telah bekerja keras, menjaga stabilitas, dan terus melayani masyarakat di berbagai lini.
Momentum Penting Jelang Tahun Ajaran Baru
Menariknya, pencairan ini bertepatan dengan periode menjelang tahun ajaran baru sekolah. Momen ini dinilai sangat tepat, karena gaji ke-13 kerap digunakan para ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya daftar ulang, perlengkapan sekolah, hingga pembelian seragam baru.
Gaji ke-13 tahun ini dipastikan tidak mengalami pemotongan, dan dibayarkan utuh 100%, khususnya bagi ASN di instansi pusat. Komponennya meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum)
-
Tunjangan Kinerja 100% (khusus ASN pusat)
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang sama, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, besaran yang diterima setara dengan jumlah uang pensiun bulanan, dan akan disalurkan melalui lembaga keuangan yang biasa menangani pembayaran pensiun.
Daftar Gaji Pokok ASN 2025: Naik Signifikan!
Perlu diketahui, gaji pokok ASN tahun 2025 mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977. Pemerintah telah melakukan penyesuaian signifikan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan ASN di era transformasi ekonomi nasional.
Berikut ini daftar gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Jika ditotal dengan berbagai tunjangan dan tunjangan kinerja, jumlah yang diterima ASN pada pencairan gaji ke-13 bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung golongan dan jabatan.
Bukan Hanya Gaji, Ini Deretan Fasilitas ASN yang Makin Diperkuat
Tak berhenti di situ, ASN juga menikmati berbagai fasilitas tambahan yang terus diperkuat pemerintah, seperti:
-
Hak cuti tahunan dan cuti besar
-
Jaminan pensiun dan hari tua
-
Perlindungan kerja dan asuransi kesehatan
-
Program pelatihan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan
Stimulus Ekonomi dan Bentuk Penghargaan
Pencairan gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional, karena akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan ASN.
Di sisi lain, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas loyalitas dan pengabdian ASN, termasuk para pensiunan yang telah menuntaskan tugasnya dengan penuh dedikasi.
Dengan pencairan tepat waktu, naiknya gaji pokok, dan fasilitas yang terus diperluas, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk bekerja lebih baik, profesional, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira