JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari komitmen menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Tak hanya pekerja swasta formal, guru honorer pun dipastikan ikut menerima bantuan ini.
BSU 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 mendatang, dengan skema pencairan sekaligus sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp150 ribu per bulan, namun dana akan langsung ditransfer sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU ini menjadi bagian dari enam langkah strategis stimulus ekonomi nasional yang digulirkan oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kuartal II tahun ini.
“BSU ini merupakan instrumen fiskal yang ditujukan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, utamanya di kelompok pekerja rentan yang terdampak fluktuasi ekonomi global maupun domestik,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Segini Besarannya
Pemerintah menyiapkan alokasi bantuan bagi 17 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
Proses verifikasi dan pencocokan data akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan penyaluran berlangsung tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima BSU 2025, meliputi:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing
-
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
-
Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas pemerintah
-
Termasuk juga guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta
Penyaluran bantuan ini dilakukan tanpa perlu pengajuan atau pendaftaran ulang dari pekerja.
Pemerintah akan menggunakan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah terverifikasi.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja serta menjaga momentum pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Terlebih, di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, BSU dipandang sebagai instrumen fiskal yang efektif untuk memperkuat daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira