JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda dan duda.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi kelompok ini akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025 mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam regulasi tersebut, diatur secara teknis pemberian gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS, termasuk mereka yang berstatus janda atau duda.
Gaji ke-13 yang diterima mencakup beberapa komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan. Besaran gaji ke-13 pun berbeda-beda, tergantung pada golongan ruang pensiunan.
Untuk Golongan I, jumlah yang diterima berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta. Sementara untuk Golongan IV, nominalnya mencapai lebih dari Rp4 juta. Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan masing-masing golongan:
Golongan I:
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II:
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
-
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
-
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
-
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
-
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
-
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
-
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV:
-
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
-
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
-
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
-
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
-
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Besaran tersebut mengacu pada komponen gaji pokok saja dan belum termasuk tunjangan lainnya.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan oleh PT Taspen, selaku lembaga penyalur hak pensiun PNS, dan dijadwalkan cair pada 2 Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan PNS, termasuk janda dan duda yang masih menjadi penerima hak pensiun.
“Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa dalam pembangunan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bagi para pensiunan, disarankan untuk memastikan proses otentikasi sudah dilakukan agar pencairan berjalan tanpa kendala.
Taspen telah menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan verifikasi data pensiunan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira