JP Radar Kediri - Menjelang pertengahan tahun, kabar gembira menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Namun, tidak semua PPPK akan menerima jumlah yang sama. Hal ini mengacu pada regulasi baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing pegawai.
Dalam PMK terbaru tersebut dijelaskan secara rinci bahwa PPPK yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan penuh hingga 31 Mei 2025 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
Sementara itu, bagi pegawai yang belum genap setahun, gaji ke-13 dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (n/12) × penghasilan bulanan, di mana "n" adalah jumlah bulan kerja yang sudah dijalani.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja sejak Februari 2025 akan dihitung hanya empat bulan masa kerja hingga akhir Mei, sehingga ia hanya akan menerima sekitar sepertiga dari nominal penuh gaji ke-13.
Bagi PPPK yang belum genap sebulan bekerja sebelum bulan Juni, sayangnya tidak mendapatkan hak gaji ke-13 tahun ini.
Pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada bulan Juni, namun apabila instansi terkait mengalami kendala teknis atau administratif, pencairan bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
Proses ini tetap dalam pengawasan ketat dan harus mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan serta koordinasi dengan BKN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pegawai berdasarkan masa kerja mereka.
“Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan dan penyemangat bagi para ASN, termasuk PPPK. Namun pemberian ini harus disesuaikan dengan prinsip keadilan. Yang sudah bekerja setahun penuh tentu layak menerima penuh. Yang baru bekerja sebagian tahun, ya proporsional,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan selain pajak penghasilan, dan PPh tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang diterima pegawai tidak terpotong-potong lagi. Ini bentuk dukungan kami agar ASN tetap fokus pada pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Kementerian Keuangan berharap kebijakan ini bisa memberi manfaat nyata, bukan hanya untuk pegawai yang bersangkutan, tapi juga mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 secara nasional diperkirakan akan menyuntik triliunan rupiah ke dalam ekonomi lokal.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa perbedaan jumlah gaji ke-13 bukanlah bentuk ketimpangan, melainkan sistem yang diatur untuk memastikan keadilan dan efisiensi anggaran.
Pemerintah berjanji akan terus menyesuaikan kebijakan kesejahteraan ASN seiring dengan perbaikan sistem kepegawaian dan tata kelola birokrasi nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira