JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer yang selama ini terus mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS dan PPPK, namun belum juga berhasil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membuka jalan bagi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa batasan usia.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Berbeda dari seleksi ASN sebelumnya yang mensyaratkan batas usia tertentu, kali ini honorer yang sudah berpengalaman dan memenuhi kriteria tidak lagi dibatasi oleh umur.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Diberhentikan Lebih Mudah, KemenPAN-RB Tetapkan 11 Alasan Pemberhentian
Dengan kata lain, siapa pun yang sesuai kualifikasi bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebuah peluang emas yang tak boleh disia-siakan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan khusus bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lolos, tidak mendapatkan formasi sesuai jabatan, serta memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dibutuhkan instansi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap para honorer yang sudah lama mengabdi.
“Negara hadir untuk memberikan kejelasan status dan kesempatan kepada mereka yang sudah menunjukkan loyalitas dan kontribusi nyata di lapangan. Kita tidak akan menutup pintu hanya karena faktor usia,” tegasnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).
Rini juga menambahkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini bukan sekadar solusi darurat, melainkan bagian dari transformasi ASN ke depan yang menekankan pada kinerja, pengabdian, dan rekam jejak kerja nyata, bukan sekadar kelulusan seleksi formal.
Adapun soal penghasilan, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima gaji yang layak.
Besaran gaji mengacu pada penghasilan terakhir sebagai honorer atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi masing-masing.
Tak hanya itu, ke depan pemerintah juga merencanakan insentif khusus dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja luar biasa.
Tujuannya agar mereka dapat bersaing untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan formasi ASN tetap.
Di beberapa daerah, kebijakan ini langsung mendapat respons positif. Banyak kepala daerah menyambut baik keputusan tersebut karena dapat menjadi solusi konkret atas tumpukan masalah honorer yang bertahun-tahun belum terselesaikan.
Mereka berharap pemerintah pusat juga memberikan alokasi anggaran yang memadai agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
Sementara itu, para tenaga honorer di lingkungan sekolah, puskesmas, dan kantor pelayanan publik mulai mempersiapkan diri.
Meski tak lagi dibatasi usia, banyak dari mereka berjanji akan tetap meningkatkan kapasitas dan etos kerja agar tak hanya sekadar diangkat, tetapi juga diakui sebagai tenaga profesional yang layak diperjuangkan statusnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira