JP Radar Kediri - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang memperjelas alasan pemberhentian bagi PPPK, khususnya bagi mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki total 11 alasan pemberhentian.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang hanya memiliki 9 alasan pemberhentian.
Poin-poin pemberhentian tersebut mencakup antara lain diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta telah mencapai batas usia pensiun atau masa berakhirnya perjanjian kerja.
Tak hanya itu, PPPK paruh waktu juga bisa diberhentikan karena dianggap tidak mencapai target kinerja, terlibat dalam tindak pidana, melanggar disiplin berat, terlibat dalam organisasi terlarang, hingga terdampak kebijakan pengurangan pegawai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menuai kekhawatiran dari kalangan PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.
Sebagian dari mereka merasa posisinya semakin rentan, mengingat banyaknya alasan yang bisa menjadi dasar pemberhentian sewaktu-waktu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sistem paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang tenaga honorer di instansi pemerintah.
Melalui skema ini, pemerintah berharap ada proses penyaringan yang adil dan objektif untuk menentukan tenaga kerja yang benar-benar memiliki kompetensi dan kinerja tinggi.
Bagi mereka yang terbukti berkinerja baik, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bahkan tetap terbuka lebar.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kualitas dan integritas menjadi kunci utama dalam sistem aparatur sipil negara ke depan.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pemangkasan tenaga kerja, melainkan bagian dari pembenahan struktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut negara benar-benar berkontribusi. Sistem ini memberi ruang evaluasi berkala, bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendorong profesionalisme," ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).
Ia menambahkan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu tetap dibutuhkan, terutama di sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, fleksibilitas skema kerja juga harus diimbangi dengan akuntabilitas kinerja.
"Status paruh waktu bukan berarti setengah-setengah dalam bekerja. Kami justru mendorong mereka menunjukkan bahwa mereka layak naik kelas," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut untuk implementasi aturan ini.
Beberapa kepala daerah bahkan mengusulkan agar evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur pengawasan independen, agar prosesnya lebih transparan dan adil bagi para PPPK yang terdampak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira