JP Radar Nganjuk - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus kekerasan seksual, menyatakan siap mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Melalui tim penasihat hukumnya, Agus yang diketahui merupakan penyandang tunadaksa menilai putusan hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Masih dalam masa pikir-pikir tujuh hari, tapi kami akan ajukan banding,” ujar Michael Anshori, kuasa hukum Agus Buntung, usai sidang vonis, Selasa (27/5).
Baca Juga: Ini Sosok Istri Agus Buntung Ni Luh Nopianti, Perjalanan Cinta yang Berawal dari Facebook
Michael menjelaskan, upaya hukum banding merupakan hak terdakwa yang akan ditempuh melalui Pengadilan Tinggi NTB.
Ia mengungkapkan, sejumlah fakta yang muncul di persidangan tidak diakomodasi dalam putusan hakim.
“Kami belum membaca keseluruhan isi putusan, tetapi dari jalannya persidangan, banyak hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum namun diabaikan,” tegasnya.
Salah satu alasan utama pengajuan banding, menurut Michael, adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung perbuatan persetubuhan seperti yang didakwakan kepada Agus.
“Saksinya berdiri sendiri. Tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” katanya.
Baca Juga: Viral Agus Buntung Menikahi Kekasihnya Diwakilkan Sebilah Keris, Apakah Sah?
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) melalui Baiq Ira Mayadari menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ke atasan,” ujarnya.
Majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban.
Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira