JP Radar Kediri – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan pembiayaan pendidikan dasar secara adil, termasuk bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Keputusan ini disampaikan dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (28/5).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa negara tidak boleh mendiskriminasi antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pemenuhan hak atas pendidikan dasar.
Hak tersebut dijamin dalam UUD 1945, sehingga seluruh anak bangsa, tanpa memandang jenis sekolahnya, berhak mendapatkan pendidikan gratis dari negara.
“Negara tidak dapat serta merta membedakan perlakuan hanya karena status sekolah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menjawab gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga dan pengelola sekolah swasta, yang menilai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih membatasi pembiayaan pendidikan dasar hanya pada lembaga pendidikan negeri.
MK menilai, selama ini banyak sekolah swasta yang turut menopang penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, keberadaan sekolah swasta dianggap strategis dan patut mendapat dukungan pembiayaan dari negara.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh menerima dana dari pihak lain, seperti masyarakat atau yayasan, namun tidak boleh sepenuhnya dibebani tanggung jawab biaya pendidikan.
Putusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, khususnya pengelola sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal pembiayaan.
Putusan ini dipandang sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini kerap terbebani biaya operasional, sementara mayoritas peserta didiknya berasal dari keluarga menengah ke bawah.
Dengan adanya kewajiban negara untuk ikut serta membiayai, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat, serta tidak lagi ada kesenjangan signifikan dengan sekolah negeri.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini dituntut untuk segera menyesuaikan kebijakan anggaran agar sesuai dengan amar putusan MK tersebut.
Pengamat pendidikan menilai, implementasi dari keputusan ini harus dirancang secara menyeluruh dan berkelanjutan, agar benar-benar berdampak pada akses pendidikan yang lebih merata dan adil bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang status sekolah tempat mereka belajar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira