Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Syarat Utama Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih Dibongkar Budi Arie Setiadi, Harus Lolos ini!

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:49 WIB
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih

JP Radar Kediri – Perkembangan program pemerintah terkait Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih masih menjadi perbincangan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hadirnya Koperasi Merah Putih ini diharapkan nantinya dapat membantu Masyarakat melalui beberapa tugasnya.

Dimana nantinya, Kopdes Merah Putih akan menyediakan kebutuhan pokok seperti pupuk, tabung gas, sembako, sekaligus menyalurkan bantuan pemerintah langsung ke masyarakat desa.

 Baca Juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Ungkap Menteri Koperasi

Tersedia tujuh unit usaha meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa

Terkait calon pegawai pengurus Koperasi Merah Putih ini harus menjalani proses seleksi yang ketat.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebutkan, Salah satu syarat utamanya adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah maupun cacat.

Tak hanya itu saja, pengurus Koperasi Merah Putih ini pun juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Ketentuan ini pun untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.

Namun, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih juga harus merelakan waktunya untuk  sukarela dan bergotong royong.

Terlebih, besaran honor untuk pengurus Koperasi Merah Putih itu sendiri ternyata bergantung kepada kemampuan dan hasil usaha koperasi tersebut.

Terkait kabar yang menyebut pengurus Kopdes Merah Putih akan menerima gaji Rp 8 juta per bulan tidak benar. “Belum, belum ada,” kata Budi.

Honor pengurus Koperasi Merah Putih juga bisa ditentukan melalui beberapa langkah termasuk salah satunya musyawarah anggota koperasi daam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dalam rapat tersebut pengurus Koperasi Merah Putih bisa menyesuaikan honor sesuai dengan masing-masing kinerja anggota Koperasi Merah Putih.

Meski disadari jika tidak ada ketentuan resmi dari Pemerintah terkait dengan besaran honor untuk para pengurus Koperasi Merah Puith.

Hal ini sesuai dengan UU 17/2012 yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan bonus pengurus koperasi.

Namun setelah itu dibatalkan melalui Putusan MK 28/2013, UU 25/1992 kembali berlaku meskipun tidak mengatur yang terlalu spesifik.

Saat ini fokus pemerintah adalah menyusun struktur organisasi dan regulasi dasar koperasi terlebih dahulu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#syarat #Pegawai Koperasi Desa Merah Putih #Koperasi Merah Putih #budi arie setiadi