Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Cukup Lolos Seleksi! Honorer yang Tak Terdata di BKN Dipastikan Gagal Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:39 WIB
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.

JP Radar Kediri – Kabar kurang mengenakkan datang bagi para tenaga honorer yang selama ini menaruh harapan besar untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak semua honorer yang lolos seleksi PPPK otomatis akan diangkat. Pernyataan tegas ini secara khusus ditujukan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam database resmi milik BKN.

Menurut Prof. Zudan, proses seleksi bukan satu-satunya penentu kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN berstatus PPPK.

Validasi dan keberadaan data honorer dalam sistem BKN menjadi kunci utama. "Honorer yang tidak terdaftar dalam database kami, meskipun telah mengikuti dan lolos seleksi, tetap tidak dapat kami angkat menjadi PPPK," ujarnya dalam pernyataan resminya, yang menyita perhatian publik.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Cuti Resmi dari BKN, Jangan Sampai Salah Gunakan

Penegasan ini sekaligus menutup peluang bagi ribuan honorer ‘liar’ atau yang belum terdata resmi di instansi masing-masing.

Prof. Zudan menyampaikan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk membatasi peluang, melainkan sebagai bentuk penataan manajemen kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan terstruktur, sesuai dengan amanah reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah pusat.

Ia pun menambahkan bahwa bagi honorer yang telah terdata resmi, namun belum mendapatkan alokasi formasi penuh waktu, pemerintah telah membuka opsi melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema ini memungkinkan honorer tetap mengabdi dan menerima hak-haknya, meski dengan waktu kerja yang terbatas dan disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi masing-masing.

Baca Juga: FIX! Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Ketentuan Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi ASN Tetap!

Prof. Zudan juga menekankan pentingnya peran instansi daerah maupun pusat dalam mempercepat proses verifikasi dan validasi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

Tanpa kejelasan dan keterbukaan dari pihak instansi, banyak honorer yang bisa jadi terabaikan haknya meskipun memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi.

Tak hanya itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan proses administrasi dan seleksi PPPK.

"Setiap nama yang diusulkan harus benar-benar valid, sesuai fakta lapangan, dan terdokumentasi di sistem BKN," tegasnya.

Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan tidak menimbulkan celah hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Baca Juga: Hati-Hati, Kesalahan Kecil Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Tahap 2! BKN Beberkan 3 Pelanggaran Fatal yang Harus Dihindari Peserta

Dengan peraturan baru yang menegaskan bahwa data honorer harus terekam resmi di sistem BKN, para honorer diharapkan tidak sekadar fokus pada hasil seleksi, tapi juga aktif memastikan keabsahan dan kelengkapan administrasi kepegawaian mereka.

Pemerintah berkomitmen menata ulang sistem ASN agar lebih bersih, akuntabel, dan berpihak kepada mereka yang benar-benar layak.

Sebagai penutup, Kepala BKN juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan kejelasan prosedur akan terus menjadi prioritas.

Pemerintah pusat juga akan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi manipulasi atau kelalaian dalam proses pendataan honorer.

Karena itu, bagi para honorer yang masih ragu apakah namanya terdaftar di database atau belum, disarankan segera berkoordinasi dengan BKD atau kepegawaian instansi masing-masing.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#honorer tidak terdata BKN #Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh #Skema PPPK Paruh Waktu #berita kediri hari ini