JP Radar Kediri – Kabar bahagia datang bagi para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen awal tahun ajaran baru.
Namun, bukan cuma itu saja, para guru juga akan mendapatkan tambahan uang tunai yang jumlahnya tak kalah menggembirakan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Gaji ke-13 tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 ini tentunya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing guru, sehingga tiap individu menerima haknya secara adil dan proporsional.
Lebih dari itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan dana khusus yang akan langsung ditransfer ke rekening guru PNS dan PPPK pada periode yang sama, yakni Juni 2025.
Dana ekstra ini sengaja diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar para guru terus semangat dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam salah satu kesempatan menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
“Kami sangat memahami pentingnya peran guru dalam membentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, insentif ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar para guru dapat terus memberikan pengabdian terbaiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Apakah PPPK yang Bekerja 0 Tahun tetap Dapat Gaji ke 13? Begini Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Dengan adanya dua kucuran dana ini gaji ke-13 dan uang tambahan diharapkan kesejahteraan para pendidik semakin meningkat, yang otomatis akan berdampak positif terhadap semangat kerja dan kontribusi mereka dalam mencetak generasi masa depan bangsa yang unggul dan berkualitas.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan uang tambahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para guru tidak hanya terpenuhi secara finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan moral atas peran strategis mereka dalam mencerdaskan bangsa.
“Kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Kita berharap, dengan dukungan ini, para guru semakin termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka,” tambahnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan agar semakin transparan dan tepat sasaran.
Ke depannya, proses pencairan gaji dan tunjangan guru akan dilakukan secara rutin dan lebih cepat, sehingga tidak ada lagi keterlambatan yang bisa mengganggu kestabilan ekonomi para pendidik.
Dengan langkah ini, diharapkan profesi guru akan semakin dihargai dan diminati oleh generasi muda, sehingga kualitas pendidikan nasional terus meningkat secara berkelanjutan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira