Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bukan untuk Kekuasaan! Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 26 Mei 2025 | 21:15 WIB
Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih.

JP Radar Kediri - Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus bergulir sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi dari desa.

Melalui koperasi ini, masyarakat didorong untuk membentuk unit usaha berbasis gotong royong yang sehat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada warga.

Namun, di balik semangat kolaboratif itu, pemerintah juga memberikan batasan yang tegas terhadap siapa saja yang boleh menjadi bagian dari kepengurusan koperasi ini.

Salah satu aturan yang cukup penting, namun belum banyak diketahui publik, adalah larangan bagi pejabat desa untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Warga dari Desa! Ini Syarat Lengkap dan Tahapan Membentuk Koperasi Merah Putih

Larangan Keterlibatan Pejabat Desa Sebagai Pengurus Koperasi

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menyatakan dengan jelas bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus koperasi.

Alasan utama dari larangan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara jabatan publik dan pengelolaan usaha.

Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi benar-benar dijalankan oleh warga masyarakat, bukan dikendalikan oleh elit desa yang sudah memiliki kekuasaan administratif.

Fokus pada Profesionalisme dan Akuntabilitas

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih profesional, bebas dari intervensi politik lokal, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebab, jika pejabat desa turut menjadi pengurus koperasi, dikhawatirkan akan terjadi konflik peran, terutama dalam pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan dana, pemilihan mitra usaha, hingga perekrutan tenaga kerja koperasi.

Koperasi Merah Putih dimaksudkan menjadi ruang ekonomi yang terbuka, demokratis, dan dijalankan oleh warga desa secara partisipatif bukan dimonopoli oleh segelintir tokoh yang sudah memegang kuasa di pemerintahan desa.

Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan dan Atasi Kemiskinan, Mbak Wali Siap Bentuk Koperasi Merah Putih di Setiap Kelurahan

Pejabat Desa Hanya Berperan Sebagai Pengawas

Meski tidak diperbolehkan menjadi pengurus, bukan berarti pejabat desa tidak memiliki peran dalam koperasi.

Justru sebaliknya, mereka diberikan tanggung jawab penting sebagai pengawas. Dalam struktur koperasi, kepala desa atau lurah dapat menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio.

Tugas pengawas koperasi adalah memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melindungi hak anggota, serta mendorong tata kelola yang akuntabel.

Dengan demikian, pejabat desa tetap memiliki posisi strategis sebagai pengawal jalannya koperasi, tanpa harus terlibat langsung dalam operasional harian.

Baca Juga: Tak Hanya Simpan Pinjam, Ini Ragam Usaha Koperasi Merah Putih yang Siap Majukan Ekonomi Desa

Syarat Khusus untuk Pengurus Koperasi

Selain larangan bagi pejabat desa, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengurus koperasi. Mereka yang ingin menjadi pengurus harus:

Kriteria tersebut ditetapkan agar koperasi dikelola oleh orang-orang yang kompeten dan berkomitmen, bukan hanya sebagai simbol atau formalitas.

Baca Juga: Jelang Operasional, Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat untuk Calon Pengawas Koperasi Merah Putih

Menjaga Koperasi dari Kepentingan Politik dan Dinasti

Aturan ini juga menjadi bentuk pencegahan terhadap praktik dinasti kekuasaan di tingkat desa, di mana satu keluarga atau kelompok bisa menguasai berbagai posisi strategis.

Dengan membatasi peran pejabat desa dalam koperasi, pemerintah berharap warga bisa lebih aktif dan percaya diri dalam mengambil peran.

Program Koperasi Merah Putih tidak sekadar ingin membentuk koperasi dalam jumlah besar, tetapi ingin menciptakan koperasi yang sehat, tumbuh bersama masyarakat, dan bisa menjadi lokomotif ekonomi lokal.

Oleh karena itu, pelibatan masyarakat sipil secara luas dalam kepengurusan koperasi menjadi kunci utama kesuksesan program ini.

Jika Anda merupakan warga desa yang tertarik ikut serta dalam koperasi, atau perangkat desa yang ingin mendukung pembentukan koperasi di wilayah Anda, pastikan untuk memahami struktur dan aturan yang berlaku.

Koperasi yang dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga membangun kepercayaan sosial yang menjadi fondasi kemajuan bersama.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Koperasi Desa Merah Putih Bakal Beroperasi Oktober 2025 #Koperasi Merah Putih #berita kediri hari ini