JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menegaskan aturan tegas terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya yang berstatus paruh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu bisa dihentikan kapan saja, jika yang bersangkutan terbukti memenuhi salah satu dari 12 kriteria yang telah dirinci dalam regulasi tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penguatan terhadap sistem manajemen ASN, yang menekankan pentingnya kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, para PPPK tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga integritas dan loyalitas terhadap negara.
Berikut ini adalah 12 kondisi atau alasan yang bisa menjadi dasar pemerintah untuk memutus kontrak kerja PPPK paruh waktu:
1. Diangkat Menjadi ASN Penuh Waktu
Kontrak kerja PPPK paruh waktu akan otomatis dihentikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan mekanisme transisi status kepegawaian yang legal.
2. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri atas kehendak pribadi dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian, akan diberhentikan sesuai prosedur.
3. Meninggal Dunia
Jika PPPK paruh waktu meninggal dunia selama masa kontrak berlangsung, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir.
4. Melanggar Ideologi Negara
Pegawai yang terbukti menyeleweng atau tidak setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberhentikan secara tidak hormat, karena dianggap telah merusak nilai dasar ASN.
5. Masa Kerja Habis atau Pensiun
Kontrak kerja berakhir secara alami apabila masa perjanjian telah habis dan tidak diperpanjang, atau yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diemban.
6. Terdampak Restrukturisasi Organisasi
Apabila terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan efisiensi pegawai, maka kontrak PPPK paruh waktu bisa ikut diputus.
7. Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan Rohani
Apabila seorang PPPK dinyatakan tidak lagi cakap secara fisik atau mental dalam menjalankan tugasnya, maka kontraknya bisa dihentikan atas rekomendasi tim medis resmi.
8. Kinerja Tidak Memadai
Salah satu indikator utama dalam evaluasi PPPK adalah kinerja. Bila terbukti tidak mencapai target atau menunjukkan hasil kerja yang buruk secara konsisten, maka kontrak dapat dihentikan.
9. Melanggar Disiplin Berat
Setiap pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan, baik terkait kehadiran, etika kerja, maupun perilaku, bisa berujung pada pemutusan kontrak secara sepihak.
10. Terlibat Kasus Pidana Minimal Dua Tahun
Jika PPPK dipidana penjara paling singkat dua tahun atas kejahatan umum, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka status kepegawaiannya otomatis gugur.
11. Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Terkait Pekerjaan
Bila yang bersangkutan terjerat kasus pidana yang berkaitan langsung dengan jabatannya atau termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, maka pemerintah berhak mengakhiri kontraknya.
12. Terlibat Politik Praktis
PPPK yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik melanggar prinsip netralitas ASN, dan atas dasar itu dapat diberhentikan.
MenPAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas dan integritas jajaran ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat dengan skema PPPK tetap tunduk pada aturan, disiplin, dan nilai dasar ASN. Ini untuk menjamin pelayanan publik yang bersih, efektif, dan profesional," jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi peringatan sekaligus panduan bagi seluruh PPPK, agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjaga komitmen terhadap tugas negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira