Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Upah pada Juni 2025, Intip Ketentuannya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 26 Mei 2025 | 19:57 WIB
HORE UANG BARU: Masyarakat menghitung kembali uang yang baru saja ditukar dari BI Kediri.
HORE UANG BARU: Masyarakat menghitung kembali uang yang baru saja ditukar dari BI Kediri.

JP Radar Kediri - Pemerintah secara resmi akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (25/5/2025)

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan," kata Airlangga.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

 Baca Juga: Alhamdulillah! KPM di Bulan Juni Banjir Berkah, Bansos, Upah Guru Hingga Diskon Tarif Listrik 50 Persen Disalurkan

"Bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diberlakukan per 5 Juni. Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," pungkasnya.

Diketahui, BSU tahun ini akan mengikuti pola bantuan saat pandemi Covid-19. Namun dengan nominal yang lebih kecil dari sebelumnya.

Seperti hal nya pada 2022, pemerintah memberikan BSU senilai Rp 600 ribu sekali pencairan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Untuk tahun ini, besaran bantuan masih belum diumumkan. Tapi dipastikan akan berada di bawah angka tersebut.

 Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Minimal dengan Daya Segini!

Berdasarkan skema sebelumnya, BSU diberikan kepada pekerja dengan kriteria:

- Gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan penerima program bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT

Penyampaian bantuan untu pekerja ini bersamaan dengan informasi  diskon tarif listrik 50 Persen yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Diskon ini nantinya berlaku hanya untuk mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan paket kebijakan insentif fiskal untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diantaranya, insentif itu terdiri dari diskon tiket pesawat dan diskon tarif tol selama libur sekolah.

Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut.

Selain itu, ada pula diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.

Pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.

Kemudian, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.

Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Bantuan Pekerja #Subsidi Upah #listrik #bantuan subsidi upah