Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PNS Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Cuti Resmi dari BKN, Jangan Sampai Salah Gunakan

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 26 Mei 2025 | 19:23 WIB
Kepala BKN RI Zudan Arif
Kepala BKN RI Zudan Arif

JP Radar Kediri– Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kediri dan sekitarnya wajib memahami aturan mengenai cuti yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengetahuan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan cuti maupun dalam pelaksanaannya.

Ada tujuh jenis cuti yang secara resmi diatur dan memiliki ketentuan masing-masing. Berikut penjelasannya secara lengkap:

1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak bagi setiap PNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Jumlah cuti tahunan yang diberikan adalah sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun kalender.

Jika tidak seluruh cuti ini digunakan, maka sisa cuti dapat digabungkan dengan cuti tahun berikutnya, dengan batas maksimal akumulasi sebanyak 18 hari kerja.

Namun, pemanfaatan cuti ini harus tetap mendapat persetujuan dari atasan langsung dan mempertimbangkan kepentingan kedinasan.

2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal lima tahun secara berturut-turut tanpa pernah mengambil cuti besar sebelumnya.

Durasi cuti besar ini adalah selama tiga bulan. Cuti ini biasanya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah, seperti menunaikan ibadah haji atau umrah, serta keperluan pribadi lainnya.

Menariknya, cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak pegawai pada tahun yang sama.

3. Cuti Sakit
PNS yang mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas pekerjaannya berhak mengajukan cuti sakit.

Untuk memperoleh hak ini, PNS harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter sebagai dokumen pendukung utama.

Dalam kasus tertentu, jika masa sakit cukup panjang, BKN mengatur prosedur lanjutan yang harus ditempuh, termasuk rekomendasi dari tim medis yang ditunjuk oleh instansi.

4. Cuti Melahirkan
PNS wanita yang tengah mengandung dan bersiap menghadapi proses persalinan dapat mengajukan cuti melahirkan.

Cuti ini diberikan sebelum dan sesudah proses kelahiran, umumnya selama tiga bulan.

Cuti melahirkan ini bertujuan untuk memberikan waktu pemulihan dan perawatan bayi secara optimal.

Dalam pengajuannya, diperlukan surat keterangan dari dokter atau bidan sebagai dasar administratif.

5. Cuti Karena Alasan Penting
Jenis cuti ini diberikan untuk situasi-situasi mendesak atau tak terduga yang membutuhkan perhatian langsung dari PNS, seperti ketika anggota keluarga inti meninggal dunia, sakit keras, atau melangsungkan pernikahan.

Cuti ini juga bisa diajukan untuk alasan penting lain yang diakui secara resmi oleh instansi.

Durasi cuti disesuaikan dengan kondisi dan urgensi alasan yang diajukan.

6. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional bagi seluruh PNS.

Biasanya, cuti ini diberikan dalam rangka memperingati hari besar keagamaan atau hari libur nasional, seperti Idul Fitri dan Natal.

Cuti ini bersifat kolektif dan tidak memotong jatah cuti tahunan PNS. Penetapan cuti bersama dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Surat Edaran dari instansi terkait.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
CLTN diberikan kepada PNS yang memiliki alasan pribadi atau keluarga yang mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk tetap menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.

Contohnya termasuk mendampingi pasangan yang ditugaskan ke luar negeri, menjalani program pengobatan atau promil (program kehamilan), atau merawat anggota keluarga yang sakit parah.

CLTN bisa diberikan hingga tiga tahun dan masih memungkinkan diperpanjang selama satu tahun lagi, dengan syarat dan ketentuan khusus dari BKN.

Prosedur Pengajuan Cuti
Pengajuan cuti dilakukan melalui prosedur resmi dengan melampirkan dokumen administrasi sesuai jenis cuti yang diminta.

Umumnya, diperlukan surat permohonan, surat pengantar dari atasan langsung, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter atau akta keluarga.

Pengajuan harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya.

Pengetahuan Cuti Wajib Diketahui PNS
Dengan memahami hak dan kewajiban dalam hal cuti, PNS tidak hanya melindungi haknya sebagai pegawai, tetapi juga turut menjaga profesionalitas dan keteraturan dalam pelayanan publik.

BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota maupun Kabupaten Kediri menyarankan agar PNS tidak ragu berkonsultasi jika menemukan kendala atau kebingungan dalam proses pengajuan cuti.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#cuti asn #berita kediri hari ini #kepala bkn