JP Radar Kediri – Menjelang tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan daftar persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) dalam tahapan prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Proses ini menjadi langkah awal bagi siswa dari luar Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan di Ibu Kota.
Langkah ini bertujuan untuk menyaring dan memverifikasi data siswa secara menyeluruh, terutama mereka yang belum terdaftar sebagai penduduk Jakarta lebih dari satu tahun.
Dinas Pendidikan menegaskan, seluruh proses prapendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SIDANIRA: [https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran](https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran).
“Ini merupakan kebijakan yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru,” terang Kepala Disdik DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Berikut adalah 11 dokumen yang wajib dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Harus diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan status domisili minimal satu tahun.
2. Rapor lima semester terakhir
Yang meliputi nilai akademik dari mata pelajaran inti sesuai jenjang sekolah, mulai dari Pendidikan Pancasila hingga Bahasa Inggris (untuk SMA/SMK).
3. Surat Keterangan Rapor Tahun 2025
Dikeluarkan oleh sekolah asal dan ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai bukti legalitas nilai.
4. Surat Keterangan Peringkat Nilai
Berisi informasi tentang peringkat rerata nilai siswa di antara teman sekelas.
Baca Juga: Buka Layanan saat Libur, Disdukcapil Perbaiki Puluhan Blangko KTP Rusak di Festival Kuno Kini Kediri
5. Sertifikat Prestasi Akademik
jika siswa pernah mengikuti kompetisi sains, olimpiade, atau lomba bidang studi lainnya.
6. Sertifikat Prestasi Non-Akademik
seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
7. Surat Keputusan (SK) Pengurus OSIS/MPK
sebagai bukti partisipasi aktif dalam organisasi siswa di sekolah asal.
8. SK Pengurus Ekstrakurikuler
menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan tambahan yang menunjang pengembangan karakter.
9. Sertifikat Seleksi Khusus
bukan hasil lomba, namun hasil program-program seleksi ketat seperti beasiswa atau pelatihan khusus.
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
yang ditandatangani oleh orang tua/wali dengan materai sebagai bentuk komitmen atas keaslian data.
11. Formulir Prapendaftaran
yang wajib diisi secara lengkap melalui aplikasi SIDANIRA.
Seluruh dokumen harus diunggah dalam bentuk digital (hasil pindai atau foto jelas).
Jika ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian data, maka CPDB secara otomatis dinyatakan gugur.
Menariknya, tahapan ini tidak berlaku bagi calon siswa yang telah ber-KK DKI Jakarta dan menetap lebih dari satu tahun. Mereka dapat langsung membuat akun pendaftaran tanpa melalui tahapan prapendaftaran ini.
Dinas Pendidikan DKI juga mengingatkan orang tua dan siswa agar tidak menunda-nunda proses pengunggahan dokumen, sebab sistem akan menutup otomatis saat waktu yang ditentukan berakhir.
Bagi warga luar daerah seperti Kediri atau sekitarnya yang berencana menyekolahkan anaknya ke Jakarta, informasi ini wajib disimak.
Pasalnya, banyak siswa dari luar Jakarta setiap tahun bersaing ketat untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit di Ibu Kota.
Untuk memudahkan proses, Disdik membuka layanan bantuan dan posko informasi yang tersebar di setiap wilayah kota administratif di Jakarta.
Selain itu, panduan teknis dan FAQ juga tersedia secara lengkap di laman resmi SIDANIRA.
Dengan sistem seleksi yang semakin ketat dan transparan, diharapkan SPMB DKI Jakarta 2025 bisa menjaring siswa-siswa terbaik dari berbagai daerah, tanpa mengesampingkan asas keadilan dan pemerataan pendidikan.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira