JP Radar Kediri - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi baru yang akan menjadi acuan utama dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan peraturan sebelumnya mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Aturan baru ini tidak hanya merombak sistem penunjukan kepala sekolah, tapi juga memperketat kualifikasi dan memperjelas mekanisme pengangkatan.
Kini, guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang lebih terukur, objektif, dan berbasis kompetensi.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh para guru yang bercita-cita memimpin satuan pendidikan di masa depan:
1. Latar Belakang Akademik Minimal S1 atau D4
Calon kepala sekolah harus memiliki ijazah strata satu (S1) atau Diploma IV dari program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Kualifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah memiliki landasan akademik yang kuat dalam menjalankan peran strategis sebagai pemimpin pendidikan.
2. Sertifikasi Pendidik adalah Syarat Mutlak
Tidak cukup hanya mengajar bertahun-tahun, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pendidik.
Ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah melalui proses profesionalisasi dan telah diakui secara resmi sebagai pendidik yang kompeten.
3. Harus Punya Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak
Jika dulu menjadi Guru Penggerak adalah satu-satunya jalur untuk menjadi kepala sekolah, kini skemanya sedikit berubah. Dalam regulasi terbaru ini, guru bisa memiliki salah satu dari dua sertifikat:
-
Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS), atau
-
Sertifikat Guru Penggerak (GP).
Keduanya sama-sama diakui sebagai dasar legal untuk menjadi kepala sekolah, memberi pilihan bagi guru untuk menempuh jalur yang sesuai minat dan kemampuannya.
4. Punya Pangkat atau Jabatan Fungsional Tertentu
Ketentuan ini membedakan antara guru berstatus PNS dan PPPK:
-
Guru PNS harus minimal berpangkat Penata Golongan III/c.
-
Guru PPPK wajib memiliki jabatan fungsional minimal Ahli Pertama serta memiliki pengalaman mengajar aktif selama 8 tahun.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa kepala sekolah memiliki pengalaman lapangan yang cukup sebelum memegang tanggung jawab besar.
5. Usia Maksimal 56 Tahun Saat Diangkat
Ada batas usia yang ditetapkan untuk memastikan kepala sekolah yang ditunjuk masih memiliki masa tugas yang cukup untuk menjalankan periode penugasannya.
Guru yang berusia lebih dari 56 tahun tidak dapat diangkat, kecuali dalam ketentuan khusus.
6. Wajib Tandatangani Pakta Integritas
Setiap guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah harus menyatakan kesanggupan secara tertulis dalam bentuk pakta integritas.
Dokumen ini menjadi komitmen moral dan administratif bahwa yang bersangkutan siap menjalankan tugas sebagai pemimpin sekolah secara profesional.
7. Masa Jabatan dan Evaluasi Berkala
Penugasan kepala sekolah ditetapkan untuk dua periode, masing-masing empat tahun. Namun, masa tugas bisa diperpanjang satu periode tambahan apabila kepala sekolah tersebut mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" selama dua tahun terakhir.
Pendanaan dan Penjaminan Mutu
Pendanaan proses seleksi dan penugasan ini dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.
Penjaminan mutu terhadap semua tahapan proses penugasan dilakukan oleh Direktorat terkait dan dapat melibatkan kerja sama dengan lembaga lain.
Ketentuan Peralihan
Bagi kepala sekolah yang saat ini masih menjabat, mereka tetap akan menjalani masa tugasnya hingga periode selesai.
Sementara itu, daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat dapat menunjuk guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat selama satu periode.
Dengan hadirnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 ini, diharapkan penunjukan kepala sekolah ke depan tidak lagi hanya berdasarkan masa kerja atau kedekatan struktural, melainkan lebih pada kemampuan, kualifikasi, dan rekam jejak profesional yang terukur. Kini, menjadi kepala sekolah adalah amanah profesional, bukan sekadar promosi jabatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira