Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bukan Cuma Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu, Menpan-RB: Asal Kinerja Terbukti dan Anggaran Tersedia

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 25 Mei 2025 | 22:14 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memberi kabar baik bagi para tenaga honorer yang saat ini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, para PPPK yang selama ini bekerja paruh waktu memiliki peluang untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu, dengan catatan mampu menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontraknya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan ruang bagi tenaga PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status kerja yang lebih baik, namun tidak secara otomatis.

Proses pengalihan status ini tetap akan melalui evaluasi mendalam yang didasarkan pada hasil kerja selama periode kontrak berlangsung, biasanya dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Honorer Diangkat PPPK Tapi Hanya Setahun? Ini Penjelasan Lengkapnya, Wajib Tahu Sebelum Tanda Tangan Kontrak!

Menurut Rini, salah satu faktor utama yang menjadi penentu apakah seorang PPPK paruh waktu layak diangkat menjadi penuh waktu adalah konsistensi kinerja serta kedisiplinan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Jika terbukti memberikan kontribusi positif dan memenuhi ekspektasi instansi, maka instansi terkait dapat mengusulkan perpanjangan masa kerja sekaligus peningkatan status menjadi penuh waktu.

Meski begitu, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tetap harus mempertimbangkan sejumlah faktor teknis lainnya. Salah satunya adalah ketersediaan anggaran di masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di sisi lain, kebutuhan formasi jabatan di instansi juga akan sangat menentukan apakah pengangkatan tersebut memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Langsung Jadi ASN Meski Gagal Seleksi PPPK Tahap 2! 7 Jabatan Khusus Ini Jadi Solusi Pemerintah untuk Honorer

Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi alternatif di tengah pembatasan pengangkatan honorer baru, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Dengan begitu, instansi tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa melanggar aturan, sambil memberikan kesempatan karier yang lebih baik bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kepada para PPPK paruh waktu yang sedang menjalankan masa kontraknya, Menpan-RB mengimbau untuk terus menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam setiap tugas.

Baca Juga: Panduan Lengkap Akses e-Kinerja BKN untuk CPNS dan PPPK 2025: Wajib Tahu Agar SKAP Beres Tanpa Drama

Karena peluang untuk mendapatkan status penuh waktu sangat terbuka, asalkan mampu membuktikan diri sebagai ASN yang berkinerja unggul dan dapat diandalkan.

Dengan adanya peluang ini, banyak harapan muncul dari kalangan honorer, terutama mereka yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian status kerja.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat mempercepat proses penataan tenaga non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan aparatur sipil negara di berbagai daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #masa kontrak pppk #berita kediri hari ini