JP Radar Kediri – Kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan, kini mulai memasuki babak baru.
Pemerintah pusat terus memproses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat realita yang perlu dipahami lebih dalam oleh para calon PPPK, terutama mereka yang usianya sudah mendekati masa pensiun.
Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa kerja PPPK akan sangat bergantung pada batas usia pensiun dari jabatan yang diemban. Artinya, masa kerja tidak bersifat tetap atau jangka panjang, melainkan menyesuaikan dengan jabatan dan umur pegawai saat diangkat.
Sebagai contoh, apabila seorang tenaga honorer diangkat sebagai PPPK pada usia 57 tahun untuk posisi jabatan pelaksana yang memiliki batas usia pensiun 58 tahun maka kontrak kerja yang diberikan hanya berlaku selama satu tahun.
Hal ini menjadi catatan penting bagi para honorer yang selama ini menanti-nanti pengangkatan resmi, namun mungkin belum mengetahui bahwa masa pengabdiannya sebagai PPPK bisa sangat singkat.
BKN menyampaikan bahwa ketentuan usia pensiun berbeda tergantung jenis jabatan. Untuk jabatan pelaksana, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 58 tahun.
Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, usia pensiun mencapai 60 tahun.
Dengan demikian, calon PPPK harus mencermati jabatan yang ditawarkan dan usia mereka saat pengangkatan agar memiliki ekspektasi yang realistis.
Baca Juga: Panduan Lengkap Akses e-Kinerja BKN untuk CPNS dan PPPK 2025: Wajib Tahu Agar SKAP Beres Tanpa Drama
Pemerintah menargetkan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK untuk tahun anggaran 2024 ini akan dituntaskan paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Oleh karena itu, para honorer yang telah terdata dan masuk kategori penerima formasi PPPK diimbau untuk menyiapkan diri, baik secara administratif maupun secara mental, terhadap berbagai konsekuensi yang mungkin terjadi pasca pengangkatan, termasuk kemungkinan masa kerja yang tidak lama.
Dengan informasi ini, diharapkan para tenaga honorer tidak hanya fokus pada status kepegawaian, tetapi juga memahami hak dan batasan yang melekat dalam skema PPPK.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya penataan ASN secara menyeluruh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira