JP Radar Kediri - Pemerintah secara resmi akan memberikan diskon tarif listrik 50 Persen yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Diskon ini nantinya berlaku hanya untuk mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (25/5/2025) dikutip dari Jawapos.
Airlangga menjelaskan, bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini sama dengan seperti awal tahun 2025.
Yang membedakan, jika sebelumnya berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khusus Juni-Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA.
Artinya, hanya pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang akan mendapat diskon.
Nantinya tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan paket kebijakan insentif fiskal untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diantaranya, insentif itu terdiri dari diskon tiket pesawat dan diskon tarif tol selama libur sekolah.
Diskon Harga Tiket Kendaraan Selama Libur Sekolah
Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut.
Selain itu, ada pula diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.
Bansos Kartu Sembako dan Bantuan Pangan
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
Upah Pekerja Hingga Guru Honorer
Selain bansos, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
Kemudian, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.
Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diberlakukan per 5 Juni. Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," pungkasnya.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Shinta Nurma Ababil