Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Langsung Jadi ASN Meski Gagal Seleksi PPPK Tahap 2! 7 Jabatan Khusus Ini Jadi Solusi Pemerintah untuk Honorer

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:59 WIB
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

Radar Kediri – Harapan kembali bersinar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Meski tak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025, para honorer kini tak perlu gundah.

Pemerintah pusat, melalui Menteri PAN-RB Rini Widyantini, secara resmi membuka jalur alternatif dengan menyiapkan 7 jabatan istimewa yang ditujukan khusus bagi para honorer non-ASN.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para honorer selama bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintahan.

Selain sebagai solusi atas keterbatasan formasi PPPK reguler, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah klasik tenaga honorer sebelum tenggat penghapusan formasi non-ASN pada 2025 berakhir.

Baca Juga: Kabar Baik! Honorer R2 dan R3 Akan Diangkat Jadi PPPK oleh MenPAN RB, Ini 7 Poin Kontrak yang Harus Diketahui

Program ini mengadopsi skema PPPK paruh waktu, di mana para honorer tetap akan mendapat pengakuan status kepegawaian resmi dari negara, meskipun tidak bekerja penuh waktu seperti ASN maupun PPPK reguler.

Yang menarik, mereka tetap akan memperoleh hak dasar sebagai pegawai pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan tujuh jabatan prioritas yang bisa diisi oleh tenaga honorer dalam formasi khusus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:

7 Jabatan Istimewa untuk Honorer yang Tidak Lolos PPPK Tahap 2

  1. Petugas Kebersihan Sekolah Negeri
    Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang selama ini bertugas menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah. Jabatan ini akan tetap diakui sebagai bagian dari struktur layanan pendidikan.

  2. Tenaga Keamanan Sekolah/Pemerintah Daerah
    Posisi ini diisi oleh petugas keamanan yang selama ini menjaga lingkungan sekolah maupun kantor pemerintahan. Penugasan akan mengikuti SOP resmi lembaga terkait.

  3. Tenaga Administrasi Sekolah Dasar dan Menengah
    Fokus pada pengolahan data, arsip, dan dukungan administrasi sekolah. Honorer yang bertugas di bidang tata usaha akan diprioritaskan.

  4. Petugas Perpustakaan Sekolah
    Jabatan ini diperuntukkan bagi honorer yang membantu mengelola perpustakaan sekolah dasar dan menengah. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan literasi sekolah.

  5. Tenaga Laboratorium IPA dan Komputer
    Bagi honorer yang membantu pelaksanaan praktikum sains maupun teknologi informasi di sekolah. Diperlukan kualifikasi teknis yang relevan.

  6. Operator Data Dapodik dan SIM Pegawai
    Posisi ini penting dalam mendukung transformasi digital pendidikan. Honorer yang terbiasa mengoperasikan sistem informasi sekolah akan diutamakan.

  7. Tenaga Kebersihan dan Umum Kantor Kecamatan/Kelurahan
    Jabatan ini akan mengakomodasi honorer non-sekolah, terutama yang bekerja di kantor kelurahan dan kecamatan, sebagai petugas kebersihan atau logistik.

Skema pengangkatan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan akan melibatkan proses usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

Meski sifatnya paruh waktu, status pegawai pemerintah tetap melekat, dan akan mendapat perlindungan hukum serta jaminan sosial sesuai regulasi kepegawaian.

Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang merasa ditinggalkan.

Semua pihak diminta aktif mengakses informasi resmi agar tidak tertipu oleh calo atau oknum tak bertanggung jawab.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #berita kediri hari ini