Radar Kediri – Dunia pendidikan di Indonesia kembali bergeliat dengan hadirnya regulasi baru yang mengatur penugasan kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Aturan baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan bagi para guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, karena banyak aspek dalam regulasi lama yang kini direvisi secara substansial.
Dalam kebijakan baru yang mulai berlaku secara nasional per 8 Mei 2025 ini, pemerintah menekankan pentingnya penyegaran dalam kepemimpinan satuan pendidikan.
Tidak lagi ada jabatan kepala sekolah seumur hidup, karena kini masa tugas dibatasi maksimal hanya dua periode, dengan satu periode berlangsung selama empat tahun.
Setiap tahun, kinerja kepala sekolah akan dievaluasi. Jika tidak mendapatkan penilaian "Baik" atau lebih, maka masa jabatan bisa dihentikan lebih awal.
“Evaluasi tahunan ini menjadi mekanisme pengawasan sekaligus pembinaan. Kepala sekolah yang berkinerja buruk tak bisa lagi nyaman di zona aman,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangannya.
Selain masa jabatan, syarat untuk menjadi kepala sekolah juga diperketat agar lebih selektif dan profesional. Seorang guru yang ingin naik menjadi kepala sekolah wajib memiliki gelar minimal S1 atau D4 dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru PNS, minimal harus berpangkat Penata dengan golongan III/c, sedangkan guru berstatus PPPK harus memiliki jabatan fungsional Ahli Pertama dan sudah mengajar paling tidak selama delapan tahun.
Menariknya, dalam peraturan baru ini, sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib, berbeda dengan regulasi sebelumnya di era Nadiem Makarim yang sangat menekankan pentingnya mengikuti program Guru Penggerak.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas peluang bagi guru-guru berprestasi yang mungkin belum sempat mengikuti program tersebut namun memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pendidikan, terutama dalam hal kepemimpinan di sekolah.
Pemerintah berharap, dengan kepemimpinan yang lebih profesional, adaptif, dan terukur, kualitas pendidikan nasional bisa terus meningkat.
Kepala sekolah bukan lagi hanya sekadar posisi administratif, tetapi menjadi garda depan dalam menciptakan budaya belajar yang positif dan inklusif di sekolah.
Dengan penyegaran kepemimpinan setiap dua periode, diharapkan inovasi pendidikan di daerah-daerah juga ikut berkembang dan tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton.
“Kami ingin menciptakan sistem yang dinamis, berorientasi pada kualitas, bukan sekadar status,” tegas Mu’ti.
Tak hanya mengatur soal pengangkatan dan masa jabatan, Permendikdasmen terbaru ini juga mengatur dengan lebih jelas mekanisme pemberhentian kepala sekolah, baik karena masa tugas yang sudah habis, evaluasi kinerja yang tidak memenuhi target, maupun karena alasan lain seperti pelanggaran disiplin.
Pemberhentian juga dapat dilakukan jika kepala sekolah tidak lagi memenuhi persyaratan administratif atau kompetensi, yang menunjukkan bahwa tanggung jawab jabatan ini kini tidak bisa dianggap remeh.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kualitas dan integritas kepemimpinan di sekolah menjadi perhatian utama pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira