Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Naik! Pemerintah Rilis Skema Baru Gaji PPPK mulai Juni 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:53 WIB
Menpan RB Rini Widyantini tetapkan skema PPPK Paruh Waktu.
Menpan RB Rini Widyantini tetapkan skema PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan besaran gaji terbaru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara resmi akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 mendatang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum baru mengenai struktur penggajian PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Aturan ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan ASN non-PNS yang berstatus PPPK, karena mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara berbasis kontrak.

Kenaikan gaji ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian dan motivasi kerja yang lebih tinggi.

Baca Juga: Hati-Hati, Kesalahan Kecil Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Tahap 2! BKN Beberkan 3 Pelanggaran Fatal yang Harus Dihindari Peserta

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan, jabatan, dan masa kerja golongan (MKG).

Adapun rincian lengkap besaran gaji pokok yang akan diterima PPPK adalah sebagai berikut:

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan tetap menerima berbagai tunjangan sebagaimana yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, yang besarannya ditentukan berdasarkan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Apakah Peserta PPPK Tahap 2 Boleh Mendaftar CPNS 2025? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Dengan adanya penyesuaian gaji ini, diharapkan PPPK bisa bekerja lebih optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN tetap diperhitungkan dan dihargai secara layak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menpan RB Rini Widyantini #gaji pppk 2025 #berita kediri hari ini #Skema Gaji PPPK