JP Radar Kediri - Menjelang pengumuman resmi hasil seleksi PPPK Tahap 2, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan peserta untuk berhati-hati dan menjaga etika selama proses berlangsung.
Salah satu poin krusial yang belakangan menjadi sorotan adalah larangan keras untuk menyebarluaskan soal-soal seleksi kompetensi, baik sebagian maupun seluruhnya.
BKN menegaskan, penyebaran soal seleksi meskipun hanya satu butir melalui media sosial, forum daring, atau platform komunikasi lainnya, termasuk dalam pelanggaran berat.
Jika peserta terbukti melakukan hal tersebut, maka kelulusan mereka sebagai calon ASN bisa langsung dibatalkan, tanpa ada toleransi.
Peringatan ini muncul karena banyak peserta kerap menganggap remeh tindakan tersebut, bahkan melakukannya hanya untuk “berbagi” atau “diskusi”.
Padahal, tanpa disadari, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan dan integritas seleksi nasional.
Tidak hanya itu, BKN juga mencatat bahwa pengunduran diri dari proses seleksi baik sebelum atau sesudah pengumuman kelulusan juga akan berujung pada pembatalan kelulusan.
Fenomena ini umumnya meningkat pada fase akhir seleksi, terutama menjelang pelantikan resmi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Mengingat proses seleksi ini bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan komitmen terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara, maka seluruh peserta diimbau untuk lebih cermat dalam bersikap dan bertindak.
BKN menekankan, seleksi PPPK bukan semata-mata soal lulus atau tidak, tapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi yang transparan dan berintegritas tinggi.
Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi diharapkan menjaga etika serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencederai proses seleksi.
Baca Juga: Apakah Peserta PPPK Tahap 2 Boleh Mendaftar CPNS 2025? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
Selain itu, salah satu alasan paling umum terjadinya diskualifikasi adalah ketidaksesuaian atau ketidakabsahan dokumen yang diunggah saat seleksi administrasi, seperti ijazah palsu, surat pengalaman kerja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau dokumen lain yang isinya tidak sesuai dengan fakta.
BKN menegaskan, semua dokumen akan diverifikasi kembali secara menyeluruh sebelum penetapan final.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira