Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hati-Hati, Kesalahan Kecil Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Tahap 2! BKN Beberkan 3 Pelanggaran Fatal yang Harus Dihindari Peserta

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 24 Mei 2025 | 05:05 WIB
Gambaran honorer saat menjalani tes PPPK.
Gambaran honorer saat menjalani tes PPPK.

JP Radar Kediri - Menjelang pengumuman resmi hasil seleksi PPPK Tahap 2, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan peserta untuk berhati-hati dan menjaga etika selama proses berlangsung.

Salah satu poin krusial yang belakangan menjadi sorotan adalah larangan keras untuk menyebarluaskan soal-soal seleksi kompetensi, baik sebagian maupun seluruhnya.

BKN menegaskan, penyebaran soal seleksi meskipun hanya satu butir melalui media sosial, forum daring, atau platform komunikasi lainnya, termasuk dalam pelanggaran berat.

Jika peserta terbukti melakukan hal tersebut, maka kelulusan mereka sebagai calon ASN bisa langsung dibatalkan, tanpa ada toleransi.

Baca Juga: Kabar Baik! Honorer R2 dan R3 Akan Diangkat Jadi PPPK oleh MenPAN RB, Ini 7 Poin Kontrak yang Harus Diketahui

Peringatan ini muncul karena banyak peserta kerap menganggap remeh tindakan tersebut, bahkan melakukannya hanya untuk “berbagi” atau “diskusi”.

Padahal, tanpa disadari, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan dan integritas seleksi nasional.

Tidak hanya itu, BKN juga mencatat bahwa pengunduran diri dari proses seleksi baik sebelum atau sesudah pengumuman kelulusan juga akan berujung pada pembatalan kelulusan.

Fenomena ini umumnya meningkat pada fase akhir seleksi, terutama menjelang pelantikan resmi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Baca Juga: Nggak Jadi Hari Ini! Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Mundur, Simak Jadwal Baru yang Ditetapkan BKN

Mengingat proses seleksi ini bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan komitmen terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara, maka seluruh peserta diimbau untuk lebih cermat dalam bersikap dan bertindak.

BKN menekankan, seleksi PPPK bukan semata-mata soal lulus atau tidak, tapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi yang transparan dan berintegritas tinggi.

Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi diharapkan menjaga etika serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencederai proses seleksi.

Baca Juga: Apakah Peserta PPPK Tahap 2 Boleh Mendaftar CPNS 2025? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Selain itu, salah satu alasan paling umum terjadinya diskualifikasi adalah ketidaksesuaian atau ketidakabsahan dokumen yang diunggah saat seleksi administrasi, seperti ijazah palsu, surat pengalaman kerja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau dokumen lain yang isinya tidak sesuai dengan fakta.

BKN menegaskan, semua dokumen akan diverifikasi kembali secara menyeluruh sebelum penetapan final.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pengumuman PPPK tahap 2 #PPPK Tahap 2 2024 #berita kediri hari ini