Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan, Bareskrim Beberkan Hasil Penyelidikannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 23 Mei 2025 | 22:38 WIB
Polisi menampilkan foto dari fotokopi ijazah Jokowi (gambar besar kiri) dan foto dari ijazah asli Jokowi yang sedang dipegang (gambar kecil kanan).
Polisi menampilkan foto dari fotokopi ijazah Jokowi (gambar besar kiri) dan foto dari ijazah asli Jokowi yang sedang dipegang (gambar kecil kanan).

JP Radar Kediri - Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.

Namun, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu akhirnya memberikan pernyataan tegas bahwa dirinya siap membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi untuk mengakhiri spekulasi yang selama ini berkembang luas di tengah masyarakat.

Saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/5), Jokowi mengaku sedih dan prihatin karena isu tersebut terus digoreng, meskipun telah berkali-kali dibantah dan dijelaskan.

Baca Juga: Roy Suryo Terancam Pidana Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Dijerat Pasal Ini!

Namun ia menegaskan, sebagai kepala negara yang menjunjung prinsip keterbukaan dan kejujuran, dirinya memilih untuk menempuh jalur hukum dan membuka secara langsung bukti-bukti pendidikannya di pengadilan.

"Sebetulnya saya sedih kalau ini terus berlanjut, tapi saya ingin semuanya terang-benderang, supaya tidak ada lagi fitnah. Ijazah asli akan saya tunjukkan di sidang. Meskipun dokumen itu sudah diperiksa oleh kepolisian dan dibawa ke Bareskrim, saya tetap akan tunjukkan langsung di pengadilan, supaya publik bisa melihat sendiri," ujar Jokowi, dengan ekspresi serius.

Baca Juga: Masih Dipertimbangkan, Jokowi Beri Sinyal Siap Maju Jadi Ketum PSI! Gantikan Posisi Kaesang?

Langkah hukum juga telah ditempuh. Presiden Jokowi secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Kelima orang yang berinisial RS, ES, T, K, dan RS dilaporkan atas pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.

Laporan ini bermula dari klaim yang dilayangkan oleh sekelompok individu dan organisasi bernama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Resmi Dinyatakan Asli Oleh Bareskrim Polri, Begini Nasib Roy Suryo!

Untuk menjawab tuduhan itu secara ilmiah dan tidak subjektif, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menugaskan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen pendidikan Jokowi.

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, termasuk melakukan perbandingan dengan ijazah milik tiga alumni seangkatan dari Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menunjukkan bahwa seluruh elemen pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen milik alumni lain.

"Kami tidak menemukan perbedaan atau ketidaksesuaian yang bisa menunjukkan dokumen itu palsu. Secara forensik, keaslian ijazah Presiden Jokowi telah terbukti," tegas Djuhandhani dalam keterangannya kepada media.

Meski hasil forensik telah memperkuat posisi hukum Presiden, Jokowi tetap memutuskan untuk membuktikannya langsung dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Solo.

Baca Juga: Begini Alasan Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan sekaligus pembuktian bahwa pemerintah tidak main-main dalam menanggapi isu hoaks yang dapat merusak kredibilitas pejabat publik dan mengganggu stabilitas sosial.

“Sudah cukup saya diam, sekarang biar publik melihat sendiri. Semuanya akan saya buka agar semuanya jelas,” pungkas Jokowi, sembari berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa menyebar informasi palsu memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kasus Ijazah Jokowi #Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim #Berita Nasional #berita kediri hari ini