Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baik! Honorer R2 dan R3 Akan Diangkat Jadi PPPK oleh MenPAN RB, Ini 7 Poin Kontrak yang Harus Diketahui

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 23 Mei 2025 | 21:00 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini
MenPAN RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di tanah air.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer kategori R2 dan R3 dipastikan mendapat kesempatan langka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Kebijakan strategis ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2? Semua Honorer Harus Patuhi 5 Kewajiban Ini Agar Tak Kehilangan Status!

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa honorer R2 dan R3, yang sebelumnya belum memperoleh formasi karena keterbatasan kuota atau tidak berada di peringkat teratas saat seleksi PPPK sebelumnya, tetap diakui kontribusinya dan akan diberi peluang untuk mengabdi sebagai ASN melalui jalur perjanjian kerja.

Proses pengangkatan tersebut tentu disertai dengan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penandatanganan kontrak kerja.

Setidaknya ada tujuh poin penting yang harus dicermati dan dipahami secara menyeluruh oleh para honorer sebelum menandatangani kontrak PPPK, karena hal ini menyangkut hak dan kewajiban mereka selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Berikut ini adalah tujuh poin utama yang tercantum dalam kontrak kerja PPPK untuk honorer R2 dan R3:

Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Tahap 2! Tiga Skema Gaji Ditetapkan MenPAN-RB bagi Honorer yang Lolos, Ini Rinciannya

1. Durasi Kontrak

Kontrak PPPK akan berlaku selama satu tahun penuh, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk mempertimbangkan kelayakan perpanjangan berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

2. Kewajiban Sebagai PPPK

Setiap pegawai diwajibkan menjalankan tugas sesuai jabatan, mematuhi ketentuan hukum dan aturan instansi, serta menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara.

3. Hak dan Fasilitas

Sebagai ASN dengan status PPPK, pegawai berhak mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, serta fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat maupun instansi masing-masing.

Baca Juga: Lulus atau Tidak, Honorer Tetap Dapat NIP dan Gaji! Skema Baru Pemerintah Jamin Kepastian Nasib Pegawai Non-ASN

4. Evaluasi dan Perpanjangan

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara sistematis dan menjadi faktor penentu dalam perpanjangan masa kerja. Pegawai yang tidak memenuhi ekspektasi kinerja dapat tidak diperpanjang kontraknya.

5. Sanksi dan Pemutusan Kontrak

Dalam kasus pelanggaran kedisiplinan, etika kerja, atau ketidaksesuaian lainnya, PPPK dapat diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai.

6. Pengembangan Kompetensi

Pegawai wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan yang ditetapkan instansi guna menunjang kinerja dan pengembangan profesionalisme selama masa kontrak.

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi PPPK? Tenang, Honorer R2 dan R3 Kini Punya Harapan Baru Lewat Skema Paruh Waktu

7. Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang mungkin terjadi selama masa kerja akan diselesaikan melalui prosedur internal sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Dengan penetapan regulasi ini, pemerintah berharap honorer R2 dan R3 tidak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga mampu berkontribusi secara optimal dalam pelayanan publik, sambil tetap diberi ruang untuk berkembang secara profesional.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R2 R3 #Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu