JP Radar Kediri – Persoalan soal ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan atas aduan dari TPUA.
Mereka melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi. Dalam proses penyelidikan tersebut, mereka sudah memeriksa 39 saksi.
”Termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” terang Djuhandani pada Kamis (22/5) dilansir dari Jawapos.
Baca Juga: Roy Suryo dan Ijazah Jokowi
Ia juga menjelaskan, hasil uji labfor terhadap ijazah Jokowi menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan pembanding dan tidak ditemukan kejanggalan apapun.
Uji forensik dilakukan terhadap bahan kertas, tinta, cap, tanda tangan, hingga stempel resmi dari dekan dan rektor pada tahun terbit ijazah.
Bahkan, penyidik mencocokkannya dengan ijazah milik tiga rekan satu angkatan Jokowi di UGM
Atas hasil penyelidikan ini, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Untuk lebih lanjut, Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus terkait.
”Terkait proses hukum di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Dimana saat ini masih kami percayakan, kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa, di Polda Metro Jaya (penanganan kasusnya) masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Baca Juga: Masih Dipertimbangkan, Jokowi Beri Sinyal Siap Maju Jadi Ketum PSI! Gantikan Posisi Kaesang?
Dari hasil yang menyatakan Ijazah Jokowi asli, perhatian publik kini beralih pada pihak-pihak yang sempat menyebarkan tuduhan ijazah palsu terhadap ayah wakil Presiden RI, Gibran Rakabunging Raka.
Nama-nama itu seperti Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Rizal Fadillah, hingga Kurnia yang tercatat telah dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Lantas Bagaimana nasib Roy Suryo?
Terkait nasib Roy Suryo, Djuhandhani menyebut bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya masih dalam tahap penyelidikan.
Para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE terkait penyebaran informasi yang bersifat hoaks dan rekayasa digital.
"Kami tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan. Kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa, di Polda Metro masih dalam proses penyelidikan,” papar Djuhandhani.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil