Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Deretan Fakta Kasus Korupsi Kredit Macet PT Sritex Usai Kejagung Tahan 3 Tersangka

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 22 Mei 2025 | 21:10 WIB
Gedung PT Sritex
Gedung PT Sritex

JP Radar Kediri – Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan pemberian kredit.

Penetapan ini disertai dengan dua tersangka lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020, serta Zainudin Mapa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Berikut adalah rincian fakta-fakta mengenai kasus ini:

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Jaksa, Bos Sritex Iwan Setiawan Diamankan di Solo

1. Tersangka dalam Kasus Pemberian Kredit Macet
Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama periode 2005 hingga 2022, bersama dengan Dicky Syahbandinata dan Zainudin Mapa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.


Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex dengan total Rp 692,98 miliar ini telah menimbulkan kerugian negara karena macetnya pembayaran yang tidak dapat dilunasi oleh perusahaan yang kini sudah dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

2. Total Kredit Macet dan Kerugian Negara
Pada tahap pertama penyelidikan, kerugian negara akibat kredit macet ini masih tercatat dalam angka miliaran rupiah.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa total kredit macet yang melibatkan Sritex telah mencapai Rp 3,58 triliun. Kredit macet ini berasal dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah, termasuk:

Baca Juga: Selain Sritex, Inilah Belasan Deretan Pabrik yang Hengkang di Indonesia

3. Pemberian Kredit Tidak Sesuai Prosedur
Menurut penyidik, pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

4. Penyalahgunaan Dana Kredit
Iwan Setiawan Lukminto juga diduga telah menyalahgunakan dana kredit yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI.

5. Tindak Pidana yang Dilakukan
Terkait dengan perbuatan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit ini semakin mengarah pada penuntutan yang lebih serius terhadap para pihak yang terlibat dalam skandal besar ini.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#korupsi sritex #Berita Nasional #kejagung tangkap dirut pt sritex #Bos Sritex ditangkap