JP Radar Kediri – Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan pemberian kredit.
Penetapan ini disertai dengan dua tersangka lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020, serta Zainudin Mapa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Berikut adalah rincian fakta-fakta mengenai kasus ini:
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Jaksa, Bos Sritex Iwan Setiawan Diamankan di Solo
1. Tersangka dalam Kasus Pemberian Kredit Macet
Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama periode 2005 hingga 2022, bersama dengan Dicky Syahbandinata dan Zainudin Mapa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex dengan total Rp 692,98 miliar ini telah menimbulkan kerugian negara karena macetnya pembayaran yang tidak dapat dilunasi oleh perusahaan yang kini sudah dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
2. Total Kredit Macet dan Kerugian Negara
Pada tahap pertama penyelidikan, kerugian negara akibat kredit macet ini masih tercatat dalam angka miliaran rupiah.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa total kredit macet yang melibatkan Sritex telah mencapai Rp 3,58 triliun. Kredit macet ini berasal dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah, termasuk:
Baca Juga: Selain Sritex, Inilah Belasan Deretan Pabrik yang Hengkang di Indonesia
-
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) yang memberikan kredit sebesar Rp 395,66 miliar.
-
Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, yang memberikan kredit dengan total Rp 2,5 triliun. Status ketiga bank ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.
3. Pemberian Kredit Tidak Sesuai Prosedur
Menurut penyidik, pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
-
Analisis yang Tidak Memadai: Kedua bank tersebut dinilai tidak melakukan analisis yang memadai terhadap kredit yang diberikan kepada Sritex, serta tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
-
Pelanggaran Peringkat Kredit: Peringkat kredit Sritex diketahui berada di bawah standar untuk pemberian kredit, yakni pada skala BB-. Padahal, standar minimum yang dibutuhkan untuk pemberian kredit adalah peringkat A.
4. Penyalahgunaan Dana Kredit
Iwan Setiawan Lukminto juga diduga telah menyalahgunakan dana kredit yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI.
-
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Tujuan: Dana yang diberikan untuk modal kerja Sritex diduga digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
5. Tindak Pidana yang Dilakukan
Terkait dengan perbuatan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana korupsi.
-
Pasal yang Dilanggar: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit ini semakin mengarah pada penuntutan yang lebih serius terhadap para pihak yang terlibat dalam skandal besar ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira