JP Radar Kediri - Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun ini dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah telah menetapkan aturan tegas yang berlaku secara nasional mengenai larangan melamar dua jalur pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran."
Diikuti ayat (4) yang menyatakan pelamar juga hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan. Jika melanggar, pelamar otomatis gugur.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan ketertiban dalam proses rekrutmen ASN.
"Masyarakat harus memahami bahwa seleksi ASN sudah dirancang berbasis merit dan sistem. Jika sudah memilih satu jalur, maka harus fokus menyelesaikannya, dan tidak bisa lompat ke jalur lain di tahun yang sama," tegas Zudan dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs BKN.
Aturan ini juga selaras dengan prinsip manajemen ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah berupaya menegakkan proses rekrutmen yang tidak hanya transparan, tetapi juga mendorong loyalitas dan konsistensi dari setiap individu yang memilih untuk menjadi bagian dari ASN.
Bagi peserta PPPK tahap 2 yang telah dinyatakan lulus dan sedang menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP), langkah terbaik adalah menyelesaikan masa kontrak dengan baik.
Kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tetap terbuka pada tahun berikutnya, selama syarat administrasi dan ketentuan formasi terpenuhi.
Penerapan aturan satu jalur ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghindari tumpang tindih alokasi formasi dan kekosongan jabatan di instansi.
Jika peserta dibiarkan berpindah jalur dengan mudah, maka penempatan ASN di berbagai daerah akan terganggu dan menimbulkan inefisiensi dalam pelayanan publik.
Lebih dari itu, BKN dan Kementerian PAN-RB akan terus memperkuat sistem seleksi berbasis digital agar setiap pelamar hanya bisa mengakses satu jalur dalam satu siklus rekrutmen.
“Sistem akan otomatis menolak pelamar yang sudah terdaftar pada jalur lain. Ini bentuk kontrol untuk menjaga integritas seleksi nasional,” jelas Zudan dalam kesempatan berbeda.
Dengan diberlakukannya aturan ini secara konsisten di seluruh Indonesia, pemerintah berharap masyarakat semakin paham dan tidak salah langkah saat mendaftar ASN.
Sosialisasi juga akan diperkuat melalui berbagai kanal resmi, termasuk website SSCASN dan akun media sosial instansi terkait.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira