JP Radar Kediri – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengamankan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, setelah ia diduga mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara.
Iwan Setiawan yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dari tahun 2014 hingga 2023 itu kini diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia digantikan oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai pucuk pimpinan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil Iwan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kekhawatiran akan kemungkinan pelarian membuat tim penyidik melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaannya.
Baca Juga: Intip Jumlah Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dugaan Korupsi, Hartanya Triliunan!
"Sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap yang bersangkutan," jelas Harli kepada wartawan, Rabu (21/5).
Dari hasil pelacakan, keberadaan Iwan akhirnya terlacak melalui beberapa nomor ponsel yang digunakannya. Ia diketahui berada di kawasan Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah. Tim penyidik segera mengamankan Iwan dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Langkah ini diambil menyusul penyelidikan mendalam Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada Sritex, perusahaan swasta milik keluarga Lukminto.
Meski Sritex merupakan entitas swasta, Kejagung tetap mengusut kasus ini karena keterlibatan bank pelat merah yang menyalurkan dana dalam jumlah besar.
Baca Juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditangkap Kejagung Atas Dugaan Kasus Korupsi
Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan keuangan negara.
"Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa keuangan daerah dan keuangan BUMN/BUMD juga termasuk dalam keuangan negara. Maka, jika terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," imbuh Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dan sebelumnya dinyatakan pailit dengan nilai utang mencapai puluhan triliun rupiah.
Penanganan kasus ini pun diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi di sektor swasta yang menggunakan dana negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira