Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kesempatan Emas! Kini Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Lengkap dan Tahapan Seleksinya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 22 Mei 2025 | 03:00 WIB
Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas.
Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas.

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka peluang bagi guru PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Ini merupakan terobosan penting dalam dunia pendidikan, mengingat sebelumnya jabatan strategis ini hanya diperuntukkan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, guru PPPK kini memiliki kesempatan yang setara dengan guru PNS untuk menjadi pemimpin di satuan pendidikan, asalkan memenuhi berbagai persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Aturan Baru! Sesuai Permendikdasmen 2025, Syarat Guru Penggerak Dicabut dari Seleksi Kepala Sekolah, Ini Dampaknya

Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru PPPK, sekaligus sebagai upaya mendorong pemerataan kualitas kepemimpinan pendidikan hingga ke daerah-daerah yang selama ini kekurangan kepala sekolah yang kompeten.

Syarat Wajib bagi Guru PPPK untuk Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

Guru PPPK yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi.

  2. Sertifikasi Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik dan telah mengikuti serta lulus program Guru Penggerak selama sembilan bulan.

  3. Jenjang Jabatan: Minimal berada pada jenjang Guru Ahli Pertama.

  4. Kinerja Terukur: Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

  5. Pengalaman Manajerial: Telah memiliki pengalaman memimpin atau mengelola organisasi pendidikan atau satuan pendidikan minimal selama dua tahun.

  6. Kesehatan dan Integritas Hukum: Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak sedang atau pernah terlibat masalah hukum maupun disiplin berat.

  7. Usia: Maksimal berusia 56 tahun saat penugasan.

Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Proses seleksi kepala sekolah dari kalangan guru PPPK meliputi:

Harapan Baru Bagi Dunia Pendidikan di Daerah

Dengan kebijakan ini, guru PPPK tak lagi hanya menjadi pelaksana pembelajaran, tapi juga bisa tampil sebagai pemimpin pendidikan.

Ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di daerah seperti Kediri, yang terus membutuhkan figur kepala sekolah berkualitas dan berjiwa kepemimpinan.

Langkah Kemendikdasmen ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan terbuka, serta mendorong semangat para guru PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan kontribusinya bagi kemajuan pendidikan nasional.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Nasional #Kemendikdasmen 2025 #guru pppk jadi kepala sekolah #syarat kepala sekolah