Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru! Sesuai Permendikdasmen 2025, Syarat Guru Penggerak Dicabut dari Seleksi Kepala Sekolah, Ini Dampaknya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 21 Mei 2025 | 22:10 WIB
Gambaran guru yang sedang mengajar siswanya.
Gambaran guru yang sedang mengajar siswanya.

JP Radar Kediri – Dunia pendidikan tanah air kembali dihebohkan dengan terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, yang dinilai cukup mengejutkan sekaligus menimbulkan perdebatan di kalangan para pendidik.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi mengubah ketentuan lama yang sebelumnya mewajibkan sertifikat Guru Penggerak (GP) sebagai syarat utama bagi calon kepala sekolah.

Kebijakan anyar ini secara resmi mencabut ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Mulai 2025, Kepala Sekolah Tak Bisa Menjabat Selamanya! Setiap Tahun Dievaluasi, Maksimal Dua Periode

Dalam peraturan sebelumnya, hanya guru yang telah mengikuti Program Guru Penggerak dan memperoleh sertifikat resmi yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah.

Kini, dengan peraturan yang baru, guru-guru yang belum mengikuti program tersebut tetap memiliki peluang yang sama besar untuk menduduki jabatan kepala sekolah, asalkan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.

Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah di 2025

Berdasarkan ketentuan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, berikut adalah lima syarat utama bagi calon kepala sekolah yang berlaku secara nasional:

Baca Juga: Peraturan Baru Kepala Sekolah 2025! Syarat, Masa Tugas, dan Penghentian Pendanaan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV dari program studi yang terakreditasi.
    Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap calon kepala sekolah memiliki latar belakang akademik yang layak dan sesuai standar.

  2. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
    Sertifikat ini menegaskan bahwa guru yang bersangkutan memang telah menjalani proses profesionalisasi sebagai tenaga pendidik.

  3. Memiliki salah satu dari dua sertifikat berikut: Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Sertifikat Guru Penggerak.
    Artinya, Guru Penggerak tidak lagi menjadi satu-satunya jalur menuju kursi kepala sekolah.

  4. Berpangkat paling rendah Penata (Golongan III/c) bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

  5. Berusia paling tinggi 56 tahun saat mulai menjabat.
    Batas usia ini bertujuan agar kepala sekolah masih memiliki waktu cukup untuk menjalankan tugas kepemimpinan secara efektif.

Baca Juga: 43 Jabatan Kepala Sekolah di Kota Kediri Kosong

Mengapa Syarat Guru Penggerak Kini Tidak Wajib Lagi?

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah di berbagai daerah yang saat ini mengalami kekosongan posisi.

Banyak wilayah, terutama di luar Pulau Jawa, mengalami kekurangan kepala sekolah karena keterbatasan jumlah Guru Penggerak yang tersedia.

Selain itu, penghapusan syarat wajib Guru Penggerak juga dianggap sebagai bentuk penyetaraan kesempatan bagi guru-guru yang kompeten namun belum sempat mengikuti program tersebut.

Dengan adanya dua jalur yang diakui (Guru Penggerak atau CKS), maka guru yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan dari jalur lain tetap mendapatkan ruang untuk berkontribusi sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Rotasi Kepala SMA SMK di Kediri jelang SPMB, Gubernur Khofifah: Harus Siap Ditugaskan di Mana Saja

Respons Beragam dari Kalangan Pendidikan

Keputusan ini tentu saja memicu beragam tanggapan dari para pelaku pendidikan. Sebagian guru menyambut baik kebijakan ini karena dinilai lebih inklusif dan membuka lebih banyak peluang karier.

Namun, ada pula yang khawatir bahwa keputusan ini akan menurunkan standar kualitas kepemimpinan sekolah jika tidak dibarengi dengan seleksi ketat dan pelatihan yang memadai.

Beberapa kalangan menyebut bahwa semangat Guru Penggerak sebagai upaya transformasi pendidikan seharusnya tetap menjadi pilar utama seleksi calon kepala sekolah.

Namun dengan sistem yang baru, pemerintah dinilai masih memberikan ruang bagi Guru Penggerak untuk tetap bersaing secara sehat bersama jalur CKS.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2? Semua Honorer Harus Patuhi 5 Kewajiban Ini Agar Tak Kehilangan Status!

Panduan bagi Calon Pelamar

Bagi para guru yang tertarik mengikuti seleksi calon kepala sekolah, disarankan segera memperbarui data kepegawaian melalui Ruang GTK dan berkonsultasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Proses seleksi akan tetap mengacu pada sistem merit dan transparansi, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Nasional #Guru Penggerak #syarat kepala sekolah