JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para honorer atau tenaga ahli yang berusia di atas 35 tahun dan masih memiliki keinginan kuat untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi menetapkan sejumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 yang memperbolehkan pelamar dengan batas usia maksimal hingga 40 tahun.
Hal ini tercantum dalam kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan akan tenaga ahli dan profesional yang telah memiliki pengalaman panjang di bidangnya.
Formasi dengan ketentuan usia khusus ini berlaku hanya untuk jabatan-jabatan tertentu yang dianggap membutuhkan kualifikasi akademik tinggi dan keahlian mendalam.
Formasi dengan Batas Usia Hingga 40 Tahun
Berikut adalah deretan formasi yang secara resmi membolehkan pelamar berusia maksimal 40 tahun untuk ikut serta dalam seleksi CPNS 2025:
-
Dosen
-
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 atau S3, khususnya pada kebutuhan diaspora dan akademisi dengan latar belakang pengajaran atau riset.
-
-
Dokter dan Dokter Pendidik Klinis
-
Dibutuhkan di berbagai rumah sakit milik pemerintah, terutama untuk mengisi kebutuhan dokter spesialis maupun sub-spesialis.
-
-
Peneliti
-
Formasi ini berlaku untuk pelamar dengan pendidikan S3 dan latar belakang riset yang kuat, biasanya di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau lembaga sejenis.
-
-
Perekayasa
-
Posisi ini diperuntukkan bagi lulusan teknik dan ilmu terapan lainnya yang telah berpengalaman dalam inovasi teknologi atau pengembangan sistem teknis.
-
Mengapa Ada Formasi Khusus Ini?
Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mendorong keterlibatan tenaga ahli profesional dalam mendukung peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Di tengah tantangan zaman dan perkembangan teknologi, pemerintah memerlukan SDM unggul yang tak hanya cerdas secara akademis, tapi juga matang dalam pengalaman.
Syarat Umum dan Proses Pendaftaran
Meski diberikan kelonggaran usia, pelamar tetap harus memenuhi syarat umum seleksi CPNS 2025, di antaranya:
-
WNI usia minimal 18 tahun.
-
Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun.
-
Tidak terlibat dalam partai politik.
-
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
-
Sehat jasmani dan rohani.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id, dengan tahapan meliputi pembuatan akun, pengisian formulir, unggah dokumen, serta seleksi administrasi dan tes berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Dengan adanya kebijakan batas usia 40 tahun untuk formasi tertentu, CPNS 2025 diharapkan menjadi momentum besar untuk membuka pintu karier ASN bagi para tenaga profesional yang sebelumnya terkendala usia.
Pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen CPNS tahun ini akan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik KKN.
Bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya yang memenuhi kualifikasi, ini bisa menjadi peluang emas untuk mengabdi kepada negara melalui jalur resmi ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira