Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

4 Lagu yang Bikin Lesti Kejora Terkena Pelanggaran Hak Cipta dan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 21 Mei 2025 | 19:07 WIB
Lesti Kejora diduga kena pelanggaran hak cipta
Lesti Kejora diduga kena pelanggaran hak cipta

JP Radar Kediri - Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu, Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

Yoni Dores merupakan adik kandung dari almarhum Deddy Dores, penyanyi dan pencipta lagu tanah air sejak 1969.

Mengikuti jejak sang kakak, Yoni Dores juga menjadi pencipta lagu dan produser musik. Karya-karyanya pun banyak yang dinyanyikan oleh musisi tanah air seperti Iis Dahlia, Inul Daratista, Ratna Listy, dan mendiang Nike Ardilla.

Tak hanya sebagai pencipta lagu dan produser musik, Yoni Dores juga menjadi aktivis yang melindungi hak-hak dari para pencipta lagu.

 Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara!

Keputusannya melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ini, lantaran ibu satu anak itu telah mengcover lagu-lagu Yoni Dores sejak 2017 lalu.

Lantas, lagu apa saja yang dicover oleh Lesti?

Salah satu lagu Yoni yang dicover Lesti berjudul “Bagai Ranting Yang Kering” yang dipopulerkan oleh Iis Dahlia. Lagu-lagu itu diunggah Lesti di kanal YouTube miliknya.

Lagu-lagu Yoni Dores yang dicover Lesti tanpa izin adalah “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting Yang Kering”, “Arjuna Buaya”, “Buaya Buntung”, dan lainnya.

Karena kasus ini, Lesti terjerat pasal yang bakal menjerat Lesti Kejora yakni Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 Baca Juga: Profil Yoni Dores, Pencipta Lagu yang Melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya

Ibu satu anak itu bahkan terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya, pada awalnya, kejadian itu berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, yang mana terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban.

"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Banhkan kegiatan bernyanyinya itu diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.

Dia juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pelanggaran hak cipta #Yoni dores #lagu #lesti kejora