JP Radar Kediri – Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut tanah air, Lesti Kejora.
Baru-baru ini beredar kabar, bahwa istri Risky Billar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
Dilansir dari Antara, kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Viral Sound Horeg Setinggi 5 Meter di Bondowoso Roboh dan Timpa Dua Anak
Diketahui, laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," katanya.
Diketahui sebelumnya, pada awalnya, kejadian itu berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, yang mana terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban.
"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: Viral Rekening Nasabah Mendadak Terblokir, PPATK Beri Penjelasan!
Banhkan kegiatan bernyanyinya itu diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
Dia juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
Karena kasus ini, Lesti terjerat pasal yang bakal menjerat Lesti Kejora yakni Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ibu satu anak itu bahkan terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Mohon bersabar, karena tim masih butuh pendalaman atas laporan ini" tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah