JP Radar Kediri – Bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, masih ada peluang untuk tetap mengabdi.
Pemerintah memberikan opsi untuk tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu, namun dengan catatan penting: mereka wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak diberhentikan dari status tersebut.
Berdasarkan kebijakan resmi yang tertuang dalam regulasi terbaru, setiap honorer yang berstatus PPPK paruh waktu harus menjalankan lima kewajiban utama. Berikut ini penjabaran lengkapnya:
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah yang Sah
Honorer wajib menunjukkan loyalitas tanpa syarat terhadap ideologi negara yaitu Pancasila, memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, serta mendukung dan mematuhi pemerintahan yang sah sesuai konstitusi. Sikap ini menjadi dasar penting bagi ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. -
Menaati Seluruh Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku
Dalam menjalankan tugasnya, honorer harus tunduk dan patuh terhadap segala aturan hukum, baik yang bersifat administratif maupun fungsional.Ketidaktaatan terhadap hukum dapat menjadi alasan kuat untuk diberhentikan dari kepegawaiannya.
-
Menjalankan Nilai Dasar ASN dan Etika Profesi
Seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN seperti integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka juga harus mematuhi kode etik dan perilaku sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik. -
Menjaga Integritas dan Tidak Melakukan Tindakan Tercela
Kejujuran, tanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang menjadi kunci penting. Bila seorang honorer terbukti melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, pelanggaran moral, atau tindakan melanggar hukum lainnya, maka statusnya sebagai PPPK dapat segera dicabut. -
Melaksanakan Tugas secara Profesional dan Bertanggung Jawab
PPPK paruh waktu tetap dituntut bekerja dengan standar kinerja yang tinggi. Mereka harus melaksanakan tugas sesuai kompetensi, mampu bekerja sama, dan siap memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Dengan kelima kewajiban ini, pemerintah berharap para honorer tetap mampu memberikan kontribusi terbaik meskipun belum lolos seleksi kompetensi utama.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan status dan menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira