JP Radar Kediri – Kabar penting datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kediri Raya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi menetapkan tiga skema penggajian bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Keputusan tersebut disambut positif oleh para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi di berbagai instansi pemerintahan, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis, namun belum mendapatkan kejelasan status maupun kepastian penghasilan.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan penghargaan yang lebih layak terhadap kontribusi para tenaga honorer.
Berikut rincian tiga skema gaji yang ditetapkan MenPAN-RB:
1. PPPK Penuh Waktu (Full Time)
Skema pertama ditujukan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 dan berhasil menempati formasi yang tersedia. Mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan sistem penggajian mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam skema ini, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan
-
Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 per bulan
-
Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang melekat sesuai ketentuan masing-masing instansi, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya.
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi PPPK? Tenang, Honorer R2 dan R3 Kini Punya Harapan Baru Lewat Skema Paruh Waktu
2. PPPK Paruh Waktu (Part Time)
Skema kedua menyasar tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK, namun dengan status kerja paruh waktu.
Meski demikian, pemerintah tetap menjamin penghasilan mereka melalui sistem penggajian yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.
Dengan skema ini, tenaga honorer yang selama ini bekerja tidak penuh jam kerjanya tetap mendapatkan pengakuan formal dan gaji yang sesuai standar lokal.
Hal ini juga menjadi bentuk solusi sementara sebelum mereka bisa mengikuti rekrutmen berikutnya untuk formasi penuh waktu.
3. PPPK Paruh Waktu dengan Skema Khusus
Skema terakhir dikhususkan untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum pernah lolos seleksi PPPK secara penuh.
Pemerintah membuka opsi bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan skema khusus, sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka.
Mereka juga akan menerima gaji berdasarkan UMK daerah masing-masing. Meski bukan status penuh, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan penghasilan dan kejelasan status bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu kejelasan nasib.
Harapan Pemerintah: Pemerataan dan Perlindungan bagi Tenaga Honorer
Dengan ditetapkannya tiga skema gaji ini, Kemenpan-RB berharap setiap daerah dapat segera menyesuaikan data dan mempercepat proses verifikasi terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Pemerintah juga mendorong agar pemerintah daerah tidak menunda-nunda proses validasi, sehingga pelaksanaan PPPK tahap 2 bisa berjalan tepat waktu dan akurat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghapus status honorer secara bertahap dan menggantinya dengan sistem kepegawaian berbasis kompetensi dan kinerja yang lebih terstandar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira