Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Rekening Nasabah Mendadak Terblokir, PPATK Beri Penjelasan!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 19 Mei 2025 | 21:32 WIB
Viral pemblokiran rekening mendadak
Viral pemblokiran rekening mendadak

JP Radar Kediri – Belakangan viral di media sosial dengan munculnya kasus pemblokiran mendadak sejumlah rekening nasabah oleh pihak perbankan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari banyak masyarakat. Mereka ramai-ramai  melaporkan bahwa rekening mereka yang sudah lama tidak digunakan tiba-tiba tidak dapat diakses.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening bank milik masyarakat.

Hal ini lantaran rekening tersebut dinyatakan berstatus dormant alias terbengkalai atau tidak aktif.

 Baca Juga: Pengemudi Grab, Gojek, dan Maxim Rencanakan Pemadaman Aplikasi pada 20 Mei

Masalah ini bahkan menimpa pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Di akun X miliknya, ia juga melaporkan mengalami hal serupa.

Dilansir dari Jawapos, PPATK melalui akun X resminya menjelaskan, berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Sehingga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa pemblokiran ini sebagai langkah penghentian sementara terhadap rekening-rekening yang berstatus dormant.

Hal itu dilakukan tak lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (19/5).

 Baca Juga: Demo Ojol Besok! Sepakat Matikan Aplikasi, Ini Tiga Tuntutan Utamanya

Ivan menyatakan, saat ini fenomena jual beli rekening dormant semakin marak terjadi. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif.

Dengan adanya tindakan ini, bank akan memberitahu nasabah terkait rekening tidak aktif yang mereka miliki dan memberi pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.

Meski dilakukan pemblokiran sementara, Ivan menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Proses reaktivasi pun dapat dilakukan dengan mudah.

Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” papar Ivan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap hak nasabah, bukan pembatasan.

PPATK mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek dan memantau status rekening yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak bank jika mendapatkan pemberitahuan terkait penghentian sementara.

Sekali lagi. Prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” pungkasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#viral #pemblokiran rekening bank #ppatk #rekening