Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mulai 2025, Kepala Sekolah Tak Bisa Menjabat Selamanya! Setiap Tahun Dievaluasi, Maksimal Dua Periode

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 19 Mei 2025 | 21:25 WIB
Seorang guru sedang mengecek berkas dokumen yang dibawa.
Seorang guru sedang mengecek berkas dokumen yang dibawa.

JP Radar Kediri – Para guru yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah harus bersiap-siap menghadapi aturan baru dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur masa jabatan kepala sekolah tidak bisa berlangsung terus-menerus tanpa batas.

Dalam aturan yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut, disebutkan bahwa guru hanya bisa menjabat sebagai kepala sekolah selama maksimal dua periode berturut-turut, di mana setiap periode berdurasi empat tahun.

Artinya, total masa jabatan kepala sekolah yang sama di satu sekolah tidak boleh lebih dari delapan tahun. Setelah itu, yang bersangkutan harus berganti posisi atau diberi penugasan lain yang relevan.

Baca Juga: Peraturan Baru Kepala Sekolah 2025! Syarat, Masa Tugas, dan Penghentian Pendanaan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Lanjut Jabatan

Tak hanya dibatasi secara waktu, setiap kepala sekolah juga wajib menjalani evaluasi kinerja tahunan sebagai bentuk pengawasan dan penilaian profesional.

Evaluasi ini akan menilai berbagai aspek penting, mulai dari kualitas kepemimpinan, manajemen sekolah, inovasi pendidikan, hingga hubungan dengan masyarakat dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.

Agar dapat melanjutkan masa jabatan ke tahun berikutnya, kepala sekolah harus memperoleh predikat kinerja minimal “Baik”.

Jika nilai tersebut tidak tercapai, maka bisa jadi jabatannya akan dihentikan sebelum mencapai delapan tahun.

Baca Juga: Mutasi Kepala SMAN/SMKN, Kacabdindik Wilayah Kediri Pesan kepada Kepala Sekolah untuk Beradaptasi

Dorong Penyegaran dan Perbaikan Berkelanjutan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menciptakan sistem kepemimpinan sekolah yang lebih dinamis dan adaptif terhadap tantangan pendidikan zaman kini.

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa rotasi jabatan kepala sekolah penting untuk menghindari zona nyaman yang dapat menghambat inovasi dan kemajuan sekolah.

“Kami ingin agar setiap kepala sekolah terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan pembatasan masa jabatan ini, akan ada regenerasi kepemimpinan yang sehat dan lebih adil,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selaras dengan Arahan Nasional

Kebijakan ini pun dianggap sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK Tahap 2? Panduan Lengkap Cek Kelulusan Akhir Seleksi dan Pengisian DRH untuk NI PPPK

Pemerintah berharap langkah ini akan mendorong tumbuhnya kepala sekolah yang kompeten, profesional, dan mampu menjadi agen perubahan di satuan pendidikan masing-masing.

Guru Diminta Bersiap Tingkatkan Kompetensi

Bagi para guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, aturan ini menjadi pengingat bahwa proses seleksi akan semakin ketat dan berbasis pada kinerja serta kompetensi manajerial dan pedagogis.

Dinas pendidikan di berbagai daerah juga diimbau mulai melakukan pembinaan dan pelatihan kepemimpinan agar kualitas calon kepala sekolah terus meningkat.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 7/2025, diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola sekolah, tetapi juga mampu membawa sistem pendidikan Indonesia lebih maju dan berdaya saing tinggi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Mendikdasmen Abdul Mu ti #Kepala sekolah 2025 #Permendikdasmen 7 Tahun 2025 #berita kediri hari ini