Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Peraturan Baru Kepala Sekolah 2025! Syarat, Masa Tugas, dan Penghentian Pendanaan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 19 Mei 2025 | 18:36 WIB
Gambaran guru mengajari siswanya. Aturan baru untuk Kepala Sekolah.
Gambaran guru mengajari siswanya. Aturan baru untuk Kepala Sekolah.

JP Radar Kediri – Dunia pendidikan tanah air kembali mengalami penyesuaian kebijakan yang cukup signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan ini mulai diberlakukan secara nasional terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025, menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan baru ini hadir sebagai upaya untuk menyelaraskan sistem penugasan kepala sekolah dengan kebutuhan pendidikan masa kini yang menuntut kepemimpinan lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas.

Baca Juga: 43 Jabatan Kepala Sekolah di Kota Kediri Kosong

Dalam peraturan tersebut, sejumlah ketentuan diubah dan diperbarui, mulai dari syarat menjadi kepala sekolah, masa tugas, hingga mekanisme penghentian tunjangan dan pendanaan kepala sekolah.

Berikut ini poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik, pengelola sekolah, dan pihak terkait lainnya mengenai isi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:

1. Syarat Menjadi Kepala Sekolah Semakin Ketat dan Terukur

Calon kepala sekolah kini tidak bisa dipilih secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, hingga rekam jejak profesional:

Ketentuan ini disusun agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kualitas kepemimpinan dan kompetensi manajerial yang memadai untuk memajukan sekolah dan membina guru-guru di bawah kepemimpinannya.

2. Masa Jabatan Dibatasi Maksimal 16 Tahun

Peraturan ini juga mengatur dengan jelas durasi jabatan kepala sekolah untuk menghindari stagnasi kepemimpinan dan memberi ruang regenerasi:

Aturan ini mendorong adanya perencanaan kepemimpinan yang berkelanjutan dan menghindari praktik rotasi tanpa pertimbangan kualitas.

3. Tunjangan Kepala Sekolah Bisa Dihentikan Jika Tidak Memenuhi Ketentuan

Selain mengatur penugasan dan masa jabatan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memuat ketentuan yang tegas mengenai penghentian pendanaan atau tunjangan yang selama ini diterima kepala sekolah.

Penghentian dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut:

Penghentian pembayaran dilakukan efektif mulai bulan berikutnya setelah kondisi tersebut dinyatakan resmi oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga: Fokus Cetak Generasi Berkualitas, Khofifah Ogah Dibandingkan dengan Dedi Mulyadi : 'Setiap Pemimpin Punya Jalan Sendiri'

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Kemendikdasmen berharap agar mekanisme penunjukan kepala sekolah dapat menjadi lebih transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.

Langkah ini juga diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah seperti Kediri yang tengah giat meningkatkan mutu sekolah negeri maupun swasta.

Jika Anda kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan lainnya, penting untuk segera memahami isi peraturan ini dan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar tetap bisa menjalankan tugas secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 #syarat kepala sekolah #radar kediri terkini