JP Radar Kediri – Dunia pendidikan tanah air kembali mengalami penyesuaian kebijakan yang cukup signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan ini mulai diberlakukan secara nasional terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025, menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
Peraturan baru ini hadir sebagai upaya untuk menyelaraskan sistem penugasan kepala sekolah dengan kebutuhan pendidikan masa kini yang menuntut kepemimpinan lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas.
Baca Juga: 43 Jabatan Kepala Sekolah di Kota Kediri Kosong
Dalam peraturan tersebut, sejumlah ketentuan diubah dan diperbarui, mulai dari syarat menjadi kepala sekolah, masa tugas, hingga mekanisme penghentian tunjangan dan pendanaan kepala sekolah.
Berikut ini poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik, pengelola sekolah, dan pihak terkait lainnya mengenai isi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:
1. Syarat Menjadi Kepala Sekolah Semakin Ketat dan Terukur
Calon kepala sekolah kini tidak bisa dipilih secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, hingga rekam jejak profesional:
-
Latar Pendidikan: Calon kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang telah terakreditasi, sebagai bukti kelayakan dalam memahami dan mengelola sistem pendidikan.
-
Sertifikat Pendidik: Kepemilikan sertifikat pendidik tetap menjadi syarat mutlak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan nasional.
-
Pangkat dan Jabatan:
-
Bagi guru berstatus PNS, minimal harus berpangkat Penata dengan golongan ruang III/c.
-
Sedangkan bagi guru berstatus PPPK, harus sudah memiliki jabatan fungsional minimal Ahli Pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun secara aktif.
-
-
Penilaian Kinerja: Calon kepala sekolah harus menunjukkan kinerja baik selama dua tahun terakhir secara berurutan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh atasan langsung atau dinas pendidikan terkait.
-
Pengalaman Manajerial: Tidak hanya soal mengajar, guru yang ingin menjadi kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, baik di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas profesional yang relevan.
Ketentuan ini disusun agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kualitas kepemimpinan dan kompetensi manajerial yang memadai untuk memajukan sekolah dan membina guru-guru di bawah kepemimpinannya.
2. Masa Jabatan Dibatasi Maksimal 16 Tahun
Peraturan ini juga mengatur dengan jelas durasi jabatan kepala sekolah untuk menghindari stagnasi kepemimpinan dan memberi ruang regenerasi:
-
Satu Periode Jabatan: Masa tugas awal seorang kepala sekolah adalah empat tahun.
-
Maksimal Empat Periode: Penugasan dapat diperpanjang dengan syarat evaluasi kinerja terpenuhi, namun tidak lebih dari empat periode atau total 16 tahun.
-
Aturan Rotasi: Kepala sekolah tidak diperbolehkan untuk dirotasi ke sekolah lain sebagai kepala sekolah baru apabila masa tugas di sekolah sebelumnya belum genap dua tahun. Hal ini dimaksudkan agar kepala sekolah benar-benar menjalankan program dan tanggung jawabnya secara maksimal sebelum berpindah tugas.
Aturan ini mendorong adanya perencanaan kepemimpinan yang berkelanjutan dan menghindari praktik rotasi tanpa pertimbangan kualitas.
3. Tunjangan Kepala Sekolah Bisa Dihentikan Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
Selain mengatur penugasan dan masa jabatan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memuat ketentuan yang tegas mengenai penghentian pendanaan atau tunjangan yang selama ini diterima kepala sekolah.
Penghentian dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut:
-
Kepala sekolah menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Kepala sekolah meninggal dunia.
-
Kepala sekolah mencapai batas usia pensiun dan tidak lagi berstatus aktif sebagai pendidik.
-
Kepala sekolah mengambil cuti sakit yang melebihi enam bulan secara berturut-turut.
-
Mengundurkan diri dari jabatan atas permintaan sendiri.
-
Terbukti melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
-
Mendapat tugas belajar dalam jangka waktu tertentu.
-
Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru aktif.
Penghentian pembayaran dilakukan efektif mulai bulan berikutnya setelah kondisi tersebut dinyatakan resmi oleh instansi yang berwenang.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Kemendikdasmen berharap agar mekanisme penunjukan kepala sekolah dapat menjadi lebih transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Langkah ini juga diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah seperti Kediri yang tengah giat meningkatkan mutu sekolah negeri maupun swasta.
Jika Anda kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan lainnya, penting untuk segera memahami isi peraturan ini dan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar tetap bisa menjalankan tugas secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira