Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Dipastikan Diangkat Jadi PPPK Sebelum Oktober 2025, Asal Memenuhi Dua Syarat Penting Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 19 Mei 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer sedang menjalani tes PPPK.
Ilustrasi tenaga honorer sedang menjalani tes PPPK.

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat hingga Oktober 2025.

Kepastian ini disampaikan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menghapus keberadaan status kepegawaian honorer di lingkungan instansi pemerintah, dan mewajibkan pengalihan status tersebut ke dalam skema PPPK yang diakui secara resmi oleh negara.

Baca Juga: H-5 Menuju Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Perlu Pahami Dua Keputusan Penting dari BKN dan Kemenpan-RB

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dengan nomor B/239/M.SM.01.00/2025, disebutkan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK secara penuh, yakni:

  1. Terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    Tenaga honorer wajib tercantum dalam basis data milik BKN dan harus memiliki riwayat aktif bekerja di instansi pemerintahan tempatnya mengabdi setidaknya dalam kurun waktu dua tahun terakhir secara berkelanjutan, tanpa putus hubungan kerja atau berpindah instansi secara tidak sah.

  2. Mengikuti dan lulus dalam seleksi yang sesuai dengan formasi yang tersedia
    Selain terdaftar, tenaga honorer juga diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK yang diselenggarakan pemerintah. Kelulusan akan ditentukan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) dan ketersediaan formasi sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Bagi tenaga honorer yang saat ini masih mengabdi namun tidak memenuhi salah satu atau kedua syarat tersebut, pemerintah tidak serta-merta menghapus status kepegawaiannya.

Sebaliknya, telah disiapkan mekanisme pengangkatan dalam bentuk PPPK paruh waktu (part time) yang tetap memberikan jaminan hukum, pendapatan, dan pengakuan status sebagai bagian dari ASN, meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Sejumlah pejabat kepegawaian di daerah, termasuk di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota, telah diminta untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data tenaga honorer yang ada, agar tidak ada pegawai yang tercecer atau terlewat dalam proses transisi menuju PPPK ini.

Baca Juga: Skema Baru dari Pemerintah! Honorer yang Tidak Lolos Tahap 1 Tetap Diberikan Gaji, Segini Besarannya

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap agar seluruh tenaga honorer tidak perlu lagi merasa khawatir atau gelisah terkait masa depan status kepegawaiannya.

Pemerintah menjamin bahwa proses pengangkatan akan berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sepanjang seluruh syarat yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh masing-masing individu yang bersangkutan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#honorer diangkat pppk #Honorer diangkat jadi ASN atau PPPK #tenaga honorer #radar kediri terkini