JP Radar Kediri– Pemerintah terus mematangkan persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas sebagai upaya strategis mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan nasional.
Pendaftaran untuk menjadi bagian dari koperasi ini telah dimulai sejak Maret dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang dicanangkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pelaksanaannya, koperasi ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dari desa ke kota, sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pada hari yang sama, koperasi ini juga akan mulai beroperasi di berbagai wilayah tanah air.
“Target kami, pada 28 Oktober nanti koperasi-koperasi ini resmi diluncurkan dan langsung memulai kegiatan operasional di tingkat desa,” ujar Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Kamis (8/5).
Dalam penjelasannya, Zulkifli menyebutkan bahwa operasional awal koperasi akan difasilitasi dengan plafon pembiayaan dari pemerintah sebesar Rp3 miliar per koperasi.
Dana ini dapat digunakan sebagai modal kerja awal untuk menjalankan kegiatan koperasi, mulai dari penyediaan barang kebutuhan pokok hingga pengelolaan hasil pertanian masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Vinanda Gaspol Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemkot Siap Jalankan Uji Coba Nasional
Sejauh ini, tercatat sebanyak 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia per tanggal 8 Mei 2025. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga masa pendaftaran berakhir.
Dalam hal pendanaan, koperasi akan memperoleh dukungan dari berbagai sumber, di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Koperasi Merah Putih meliputi sejumlah regulasi penting, seperti:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pemberdayaan koperasi dan UMKM;
-
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang struktur Kementerian Koperasi;
-
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2024;
-
Serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang secara khusus memerintahkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan peluncuran dan pengoperasian koperasi ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga subjek utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari bawah.