Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Gaji Guru Honorer Tak Bisa Ambil dari Dana BOS Lagi

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 18 Mei 2025 | 21:21 WIB
Aturan terbaru Mendikdasmen bolehkan guru PPPK jadi kepala sekolah.
Aturan terbaru Mendikdasmen bolehkan guru PPPK jadi kepala sekolah.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru yang membawa dampak besar terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi para guru honorer.

Melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, Menteri Abdul Mu’ti secara tegas menyatakan bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) tidak lagi boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah.

Kebijakan ini memicu sorotan karena selama ini, dana BOS menjadi salah satu tumpuan utama pembayaran insentif bagi guru honorer, terutama di sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Lalu Nasib Guru Madrasah Bagaimana? Ini Penjelasan Menag Nasaruddin Umar

Namun mulai tahun ajaran 2025/2026 mendatang, skema tersebut resmi dihapus. Dalam regulasi terbaru itu, disebutkan bahwa BOS hanya boleh dipakai untuk pembiayaan kegiatan operasional sekolah seperti pengadaan buku, pengembangan perpustakaan, pelatihan guru, kegiatan ekstrakurikuler, serta keperluan teknis lainnya yang mendukung proses belajar mengajar.

Negara Akan Beri Bantuan Uang Tunai Sebesar Rp300 Ribu per Bulan

Menanggapi kekhawatiran guru honorer, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tidak lepas tangan.

Sebagai bentuk kompensasi atas dihentikannya pembayaran gaji dari dana BOS, negara telah menyiapkan skema bantuan langsung berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan masih berstatus non-ASN.

Bantuan tersebut direncanakan mulai disalurkan pada tahun ajaran baru mendatang dan akan dikirim langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Resmi dari Direktur PPG! Sertifikat dan Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair untuk Peserta Piloting 2024 dan Retaker 2025

Saat ini, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan verifikasi dan validasi data guru honorer untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Menurut data sementara, terdapat lebih dari 800 ribu guru honorer di seluruh Indonesia yang masuk kategori non-ASN dan belum tersertifikasi.

Jumlah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan bisa tepat sasaran dan merata hingga ke daerah pelosok, termasuk wilayah Kediri dan sekitarnya.

Guru Honorer Masih Jadi Tulang Punggung Pendidikan

Meski kebijakan ini menuai beragam reaksi, banyak pihak memahami bahwa penataan ulang sistem pendanaan pendidikan memang diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Guru honorer tetap menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional, terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan guru tetap.

“Pemerintah hadir, hanya caranya yang berbeda. Kami ingin guru honorer mendapatkan perhatian, tetapi dengan mekanisme yang lebih tertib dan terukur,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Tak Sekadar Libur! Inilah Alasan di Balik Hari Tanpa Mengajar bagi Guru dari Mendikdasmen, Bukan untuk Jalan-Jalan

Harapan dan Imbauan Bagi Honorer di Daerah

Pemerintah daerah, khususnya di Kediri, diimbau untuk ikut aktif menyosialisasikan kebijakan ini serta membantu dalam proses pendataan guru honorer.

Pasalnya, akurasi data menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Mendikdasmen Abdul Mu ti #radar kediri #dana BOS 2025 #Permendikdasmen #gaji guru honorer