JP Radar Kediri - Para tenaga honorer baru saja menyelesaikan tahapan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Tes ini merupakan salah satu komponen penting dalam proses seleksi, yang tidak hanya digunakan untuk mengukur kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga menjadi acuan utama dalam menentukan peserta yang layak lanjut ke tahapan berikutnya.
Meski pelaksanaan tes berjalan lancar dan sebagian besar peserta diyakini lolos tahap awal, bukan berarti tugas sudah selesai.
Justru, di tahap inilah para peserta perlu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian terhadap berbagai informasi yang beredar.
Pasalnya, usai pelaksanaan tes kerap kali muncul informasi tidak jelas sumbernya yang dapat menyesatkan dan bahkan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan imbauan penting bagi seluruh peserta PPPK tahap 2 agar berhati-hati dan tidak asal percaya dengan kabar yang tidak berasal dari kanal resmi.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait proses seleksi hanya akan disampaikan melalui akun SSCASN milik masing-masing pelamar.
“Informasi yang paling benar itu yang masuk ke akun SSCASN peserta. Kalau hanya berdasarkan berita luar, itu sering kali sudah simpang siur karena dicampur dengan komentar pihak lain,” tegas Zudan dalam unggahan video di Instagram resmi BKN.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar peserta hanya fokus pada dua sumber utama ketika mengikuti perkembangan seputar seleksi PPPK, yakni tayangan video resmi dari Menteri PAN-RB dan Kepala BKN sendiri.
Menurutnya, dua sumber tersebut sudah cukup untuk memberikan gambaran akurat tentang proses dan tahapan seleksi yang sedang berjalan.
“Kalau ingin mendapatkan info dari luar akun, cukup tonton video dari Ibu MenPAN atau dari saya langsung. Jangan cari berita ke mana-mana,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Zudan Arif juga memberikan peringatan keras kepada peserta untuk tidak tergoda oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu proses kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Ia menyebut praktik seperti itu sebagai bentuk penipuan yang sayangnya masih sering ditemukan saat proses rekrutmen berlangsung.
“Ada yang bilang bayar Rp25 juta, Rp50 juta, bahkan sampai Rp75 juta agar bisa diterima. Itu bohong. Jangan percaya sama sekali,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja dan kemampuan peserta itu sendiri.
Seluruh tahapan seleksi dijalankan secara digital dan otomatis, tanpa bisa diintervensi pihak manapun bahkan oleh pejabat tinggi sekalipun.
“Semuanya by system. Yang menentukan bukan saya, bukan panitia, tapi hasil kerja kalian sendiri. Jadi jangan sampai terjebak pada tawaran yang tidak masuk akal,” tutup Zudan.
Dengan memahami alur informasi yang benar dan tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, peserta seleksi PPPK diharapkan dapat menjalani proses seleksi secara murni dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira