JP Radar Kediri – Aksi tawuran yang akan terjadi di wilayah Kramat Senen, Jakarta Utara pada Sabtu (17/5) pagi hari tadi sekitar pukul 05.20 WIB berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jaya mengamankan 6 orang berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15) dan MV (16) di jalan Pal Putih, Kramat Senen, Jakarta Pusat, yang diduga akan menjadi lokasi tawuran.
Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dari keenam orang yang diantaranya masih berada dibawah umur itu. yaitu tujuh buah celurit, tiga bilah corbek (sejenis celurit tapi panjang), dan enam batang pipa besi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condoro. "Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok," ujar Susatyo
Aksi tawuran masih marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia membuat masyarakat tidak tenang karena merasa dihantui dengan perasaan khawatir. Aksi berbahaya tersebut bahkan sudah beberapa kali menelan banyak korban. Mirisnya, aksi yang rata-rata dilakukan oleh sejumlah pelajar itu masih saja dilakukan.
Susatyo mengatakan, pencegahan tawuran yang melibatkan remaja tidak hanya tugas pihak berwajib saja, melainkan peran dari orang tua juga perlu dilibatkan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Pengamanan 6 orang yang diduga akan melakukan aksi tawuran itu dilakukan saat Tim Patroli sedang melaksanakan patroli. Saat tim melintas di lokasi yang diduga akan menjad tempat tawuran, tim melihat para pemuda tersebut menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat Tim mendekat, memeriksa para pemuda serta lokasi sekitar, Tim menemukan sejumlah senjata tajam yang berada disemak-semak. Para pemuda tersebutpun diamankan oleh tim beserta dengan barang bukti.
taBaca Juga: Terlibat Tawuran, Tiga Remaja di Magelang Dibekuk Polisi, Petugas Sita Sajam dan Sarung yang Diisi Batu
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, keenam pemuda tersebut telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta untuk menjalani proses hukum.
Keenam pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira