JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pertengahan tahun ini.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun bulanan.
Namun, di balik kabar baik tersebut, terselip fakta yang cukup menarik untuk disimak jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima oleh PNS aktif. Lalu, apa yang menjadi penyebab utamanya?
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS tetap akan disalurkan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero), tanpa perlu ada pengajuan ataupun proses tambahan dari pihak penerima.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan, sehingga mereka tinggal menunggu pencairannya berbarengan dengan dana pensiun bulan Juni.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan terdiri dari empat komponen, yaitu:
-
Pensiun Pokok: Bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1.748.000 hingga Rp4.957.100.
-
Tunjangan Keluarga: 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak.
-
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang setara dengan 10 kilogram beras.
-
Tambahan Penghasilan: Diberikan bagi pensiunan yang tidak mengalami kenaikan penghasilan dan penurunan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero), tanpa perlu pengajuan khusus dari penerima.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni.
Namun, perbedaan mencolok terjadi pada komponen Tunjangan Kinerja, yang hanya diberikan kepada PNS aktif dan pejabat negara.
Komponen ini dapat meningkatkan total gaji ke-13 mereka secara signifikan. Akibatnya, meskipun pensiunan menerima gaji ke-13, jumlahnya tetap lebih rendah dibandingkan dengan PNS aktif.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
"Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke 13 ASN Segera Cair, Pemkab Kediri Siapkan Puluhan Miliar
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui besaran gaji ke-13 mereka, dapat mengakses aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Melalui aplikasi ini, pensiunan dapat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE (jika ada) untuk mengecek informasi terkait gaji ke-13 mereka.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira